Curi 8 Kotak Kawat Las PT RAPP, Seorang Wiraswasta Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci

​PANGKALAN KERINCI, PELALAWAN RBC – Jajaran Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial JA (29) lantaran diduga nekad melakukan aksi pencurian 8 kotak kawat las milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan Chemical Plant, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

​Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/XI/2026/SPKT/Polsek Pkl Kerinci tertanggal 03 November 2026 yang dilaporkan oleh perwakilan manajemen PT RAPP, Muhammad Khalid Ilham.

​Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (2/11/2026) sekira pukul 19.00 WIB di area Workshop Chemical Plant PT RAPP. Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh petugas keamanan (security) perusahaan yang sigap mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

​Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Zulhendra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci tersebut.

​”Pelaku bersama barang bukti sudah berhasil diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta olah TKP guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Zulhendra, S.H., M.H.

​Berdasarkan hasil interogasi awal di pos keamanan perusahaan, pelaku JA mengakui perbuatannya telah mengambil barang inventaris perusahaan berupa 4 kotak kawat las stainless ukuran 2.6 mm dan 4 kotak kawat las stainless ukuran 3.2 mm dari dalam area workshop. Motif pelaku melakukan aksi nekad tersebut diduga didorong oleh alasan ekonomi.

​Akibat kejadian pencurian kawat las stainless sebanyak 8 kotak tersebut, PT RAPP mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 5.372.800,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah).

​Atas perbuatannya, tersangka JA dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Pencurian Biasa. (PlmT)