Curi 8 Kotak Kawat Las PT RAPP, Seorang Wiraswasta Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci

PANGKALAN KERINCI, PELALAWAN RBC – Jajaran Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial JA (29) lantaran diduga nekad melakukan aksi pencurian 8 kotak kawat las milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan Chemical Plant, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/XI/2026/SPKT/Polsek Pkl Kerinci tertanggal 03 November 2026 yang dilaporkan oleh perwakilan manajemen PT RAPP, Muhammad Khalid Ilham.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (2/11/2026) sekira pukul 19.00 WIB di area Workshop Chemical Plant PT RAPP. Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh petugas keamanan (security) perusahaan yang sigap mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Zulhendra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci tersebut.
”Pelaku bersama barang bukti sudah berhasil diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta olah TKP guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Zulhendra, S.H., M.H.
Berdasarkan hasil interogasi awal di pos keamanan perusahaan, pelaku JA mengakui perbuatannya telah mengambil barang inventaris perusahaan berupa 4 kotak kawat las stainless ukuran 2.6 mm dan 4 kotak kawat las stainless ukuran 3.2 mm dari dalam area workshop. Motif pelaku melakukan aksi nekad tersebut diduga didorong oleh alasan ekonomi.
Akibat kejadian pencurian kawat las stainless sebanyak 8 kotak tersebut, PT RAPP mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 5.372.800,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka JA dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Pencurian Biasa. (PlmT)
