Aksi Heroik Warga dan Polisi: Dua Pelaku Jambret Emas Puluhan Juta di Sorek Berhasil Diringkus

​PELALAWAN, RBC – Satuan Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan, berhasil mengamankan dua pria pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Sorek Satu, Sabtu (7/3/2026) siang.

​Kedua tersangka berinisial F dan AR, yang merupakan warga lokal Pangkalan Kuras, kini harus mendekam di sel tahanan setelah aksi nekat mereka menggondol tas berisi perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah digagalkan oleh warga dan petugas kepolisian.

​Peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, L. Oktoberria Daeli (Ina Sopi), baru saja selesai membeli perhiasan di Pasar Baru Sorek. Korban berkendara menuju rumahnya di Gang Musholla, RT 001, dengan menggantungkan tas miliknya di stang motor sebelah kiri.

​Nahas, saat korban hendak berbelok menuju rumahnya, kedua pelaku yang sudah membuntuti korban langsung memacu kendaraan dan menarik paksa tas tersebut hingga putus.

​”Pelaku menarik tas saya dengan sangat cepat saat saya mau belok ke rumah. Saya tidak sempat melawan karena mereka langsung tancap gas,” ujar korban saat memberikan keterangan.

​Akibat aksi penjambretan tersebut, korban mengalami kerugian materil yang cukup besar, yakni mencapai Rp48.543.000. Di dalam tas yang dirampas pelaku terdapat:

​1 buah cincin rantai emas (berat 3 mayam, kadar 24).

​1 buah gelang rantai bola emas (berat 11,65 gram, kadar 70).

​Uang tunai sebesar Rp303.000.

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldi Situmeang, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut.

​”Kedua tersangka berhasil diamankan sesaat setelah kejadian berkat kesigapan warga sekitar yang melihat aksi tersebut dan segera melaporkannya ke Polsek Pangkalan Kuras. Saat ini, keduanya sedang menjalani proses penyidikan mendalam,” tegas Kompol Rinaldi.

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan kekerasan/pemberatan.

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., mengapresiasi keberanian warga yang membantu petugas, namun tetap mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membawa barang berharga.

​”Kami mengimbau masyarakat, khususnya kaum ibu, agar tidak menggunakan perhiasan yang mencolok atau menggantungkan tas di stang motor karena sangat rawan mengundang tindak kriminal. Jika melihat hal mencurigakan, segera hubungi Call Center 110,” pungkas Kapolres. (PlmT)