APMS 26.334.18 MEMBALONG, MENYALAH GUNAKAN PERATURAN YANG TELAH DITENTUKAN PERTAMINA.

BANGKA BELITUNG, RBC –  Berdasarkan hasil laporan dari team media riau-bangkit.com yang berada di membalong belitung timur, bahwasanya  APMS 26.334.18 Membalong ,Belitung timur “sudah melanggar ketentuan yang diberikan PT.Pertamina.,bukan hanya itu saja, APMS 26.334.18 membalong, terkesan diduga sengaja tidak mau mengubah namanya menjadi SPBU, dikarenakan, tidak mau menerima  peraturan baru yang ketat,, dengan demikian APMS 26.334.18 membalong terkesan bebas dengan aktifitas jual beli BBM jenis pertalite serta solar menggunakan Jerigen, dan bisa dibilang memberikan kebebasan kepada pengerit dengan leluasa mendapatkan BBM jenis pertalite hingga solar tersebut.

Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi:
Pelanggaran: Mengangkut atau menimbun BBM bersubsidi tanpa izin ata untuk tujuan lain selain kebutuhan yang sah.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.
Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan:
Pelanggaran: Melakukan pengangkutan migas tanpa izin usaha pengangkutan yang sah.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00.

sampai terbitnya berita ini,team masih mengupayakan untuk konfirmasi kepada pemilik,hingga ke jenjang yang lebih tinggi, serta kepada lembaga terkait APH dengan adanya perihal tersebut, mohon segera  ditindak lanjuti.

jurnalis

(Mora)