Aspidum Kejati Riau Paparkan Restorative Justice di Program Jaksa Menjawab Riau RTV
PEKANBARU, RBC – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Riau, Otong Hendra Rahayu, SH MH didampingi Kepala Seksi B Bidang Pidum, Kiky Arityanto, SH MH menjadi narasumber dalam program Jaksa Menjawab yang disiarkan oleh Riau TV (RTV), Selasa(16/9/25).
Dalam kesempatan tersebut, Aspidum Kejati Riau memaparkan secara rinci alur penanganan perkara di bidang Pidana Umum (Pidum). Proses tersebut dimulai dari tahap penerimaan berkas perkara, penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelimpahan perkara ke pengadilan, hingga pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Selain itu, turut dibahas mengenai Restorative Justice (RJ) sebagai salah satu inovasi Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis. Aspidum Kejati Riau juga menyampaikan capaian kinerja Bidang Pidum Kejati Riau sepanjang tahun 2025, baik yang telah terealisasi maupun yang sedang dalam proses. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan.
Dalam penyampaiannya, Aspidum Kejati Riau menekankan pentingnya kesadaran hukum yang harus dimulai dari diri sendiri. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda melakukan perbuatan yang dapat menjerumuskan pada tindak pidana. Edukasi hukum, menurutnya, harus terus digalakkan sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya kejahatan.
Pada kesempatan yang sama, Kasi B Bidang Pidum Kejati Riau Kiky Arityanto, SH MH menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena sama sekali tidak memberikan manfaat, melainkan merusak masa depan.
Program Jaksa Menjawab merupakan salah satu upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberikan penyuluhan dan solusi hukum kepada masyarakat dengan cara yang humanis, modern, dan gratis. Melalui media televisi, radio, serta platform digital, program ini mengusung konsep “Masyarakat Bertanya, Jaksa Menjawab”.
Di Kejati Riau, program ini terlaksana berkat kerja sama dengan Riau TV sebagai mitra penyiaran. Kehadiran program ini diharapkan dapat semakin mendekatkan Kejaksaan dengan masyarakat, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai sahabat yang memberikan edukasi, solusi hukum, serta jawaban atas berbagai persoalan publik.(Kasipenkum/R-04)
