Babat Habis Tambang Ilegal, Polsek Ukui dan Polres Pelalawan Amankan 5 Pelaku PETI Emas di Kawasan Hutan

​PELALAWAN RBC – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas aktivitas perusakan lingkungan terus dibuktikan. Polsek Ukui bersama Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

​Dalam operasi penertiban yang dilancarkan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 18.15 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku saat tengah asyik melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Dodo Arifin, S.H., M.H. beserta personel untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

​Petugas kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di area pinggir sungai yang masuk dalam kawasan hutan di aliran Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Di lokasi tersebut, tim berhasil menangkap basah para pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

​Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah alat kerja dan hasil tambang berupa:

​3 unit mesin Robin (alat penyedot)

​1 botol air raksa/merkuri

​1 selang hisap

​2 piring dulang warna hitam

​6 lembar karpet penyaring

​1 buah sambungan pipa (elbow)

​1 jerigen berisi bahan bakar Pertalite

​3 pentolan emas hasil tambang ilegal

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku baru melakukan aktivitas penambangan liar tersebut selama tiga hari dan telah berhasil mengumpulkan tiga pentolan emas.

​Adapun kelima tersangka yang berhasil diamankan petugas di lapangan adalah:

​M.R.S. (47), pekerjaan petani, beralamat di Kabupaten Kuantan Singingi.

​B.M. (57), pekerjaan petani.

​H.P.M. (49), pekerjaan petani.

​A.H. (17), belum bekerja (anak di bawah umur).

​R.A. (15), belum bekerja (anak di bawah umur).

​Laporan polisi dalam perkara ini dibuat oleh personel Polres Pelalawan berinisial R.P.M., dengan didukung kesaksian dari dua anggota Polsek Ukui, yaitu I.M.P. dan L.R.

​Kapolres Pelalawan melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H. yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku perusakan lingkungan.

​”Aktivitas PETI ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak fatal terhadap kelestarian alam, mencemari aliran sungai dengan zat kimia berbahaya, dan merusak ekosistem hutan kita. Kami akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP Thomas.

​Lebih lanjut, pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses penyelidikan tidak akan berhenti pada para pekerja di lapangan saja.

​”Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengejar pihak-pihak lain, baik itu pemilik modal (cukong) maupun penadah hasil tambang emas ilegal ini,” tambahnya.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum berlapis. Mereka disangkakan melanggar:

​Pasal 37 Jo Pasal 17 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 17 ayat 1 huruf b Jo Pasal 89 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

​Dan/atau Pasal 22 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 atas perubahan Pasal 98 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Serta Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.

​Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Plmt)