Bawa Samurai dan Peras Warga, Satreskrim Polres Dumai Amankan Terduga Pelaku
DUMAI, RBC – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai kembali menindak kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi di wilayah Dumai Barat, Selasa (14/4/26).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Paus Gang Kerapu, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial M, yang mengaku menjadi korban ancaman dengan senjata tajam oleh pelaku berinisial MA, yang diketahui merupakan warga di lingkungan yang sama.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengarahkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban sambil melontarkan ancaman. Tidak hanya itu, pelaku juga merusak sejumlah barang milik korban, seperti galon air, piring kaca, kursi, hingga pintu garasi rumah.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim penyidik bersama opsnal Satreskrim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB beserta barang bukti,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah samurai yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman terhadap korban.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya yang dinilai membahayakan keselamatan korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih terus berjalan,” tambahnya.
Polres Dumai menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Dumai.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi melalui Call Center 110.
Sumber: Humas Polres Dumai
(Toga Tampubolon/PP)
