Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Masuknya Sabu Sebanyak 5.095 Gram Di Terminal Pelabuhan Ferry Internasional Dumai

Dumai,RBC – (18/05/2026)-Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu

melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan

penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan

pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

Pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 17:19 WIB tim Bea Cukai Dumai

berhasil melakukan penindakan terhadap ± 5.095 gram bongkahan kristal berwarna bening yang

diduga mengandung Narkotika jenis Sabu (Metamfetamin) dan dikemas dalam 5 bungkus

kemasan bertuliskan “Organic Coconut Sugar” di Terminal Kedatangan Ferry Internasional

Dumai.

Adapun kronologis penindakan yaitu sebagai berikut :

– Pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 Tim Bea Cukai Dumai melakukan analisa terhadap

penumpang kapal MV Indomal Empire yang akan datang ke Dumai, Indonesia dari

Malaka, Malaysia, dan berdasarkan hasil analisa tersebut ditetapkan atensi terhadap

seorang penumpang berinisial AM.

Tim Bea Cukai Dumai melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap penumpang kapal

MV Indomal Empire.

Pada saat penumpang MV Indomal Empire tiba di tempat pemindaian (x-ray), Tim Bea

Cukai Dumai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial AM dan

barang bawaannya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 box berisikan 5 bungkus bongkahan kristal berwarna

putih yang dikemas dalam kemasan bertuliskan “Organic Coconut Sugar” dengan berat

total ± 5.095 gram yang diduga mengandung Narkotika jenis Sabu (Metamfetamin).

 

Kemudian Tim Bea Cukai Dumai melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut

menggunakan alat narkotest dan kedapatan barang tersebut positif Sabu (Metamfetamin);

– Untuk memastikan kembali, atas barang tersebut dilakukan test pada Balai Laboratorium

Bea dan Cukai Kelas I Medan Satuan Pelayanan Dumai dengan hasil positif Sabu

(Metamfetamin).

 

Selanjutnya telah dilakukan serah terima terduga pelaku berinisial AM dan barang bukti

berupa 5 bungkus berisi bongkahan kristal berwarna bening dengan berat total ± 5.095 gram,yang diduga megandung narkotika jenis sabu(Metamfetamin)ke Polres Kota Dumai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Bea Cukai Dumai dan Aparat Penegak Hukum(APH)lain nya akan selalu berkomitmen untuk selalu menjaga Negara Wilayah Kesatuan Republik Indonesia,demi menjadikan Kota Dumai kota idaman,serta untuk menuju Indonesia emas 2045.

 

(Toga Tampubolon/PP)