‎Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 8 Kilogram Sabu dari Malaysia

‎Dumai, RBC– Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) jenis methamphetamine (sabu) seberat 8.000 gram, Sabtu (6/12/2025).

Penindakan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, di Jalan Raya Duri, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

‎Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pemasukan sabu melalui jalur laut dari Malaysia menuju Pulau Rupat. Berdasarkan informasi intelijen tersebut, tim gabungan melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif selama enam hari di wilayah perairan yang diduga menjadi titik masuk barang terlarang.

Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi dua satuan tugas laut yang menggunakan speedboat patroli BC 10017 dan speedboat selodang. Namun, hasil pemantauan di laut belum menemukan target. Informasi terbaru menyebutkan bahwa target telah bergerak ke jalur darat, sehingga fokus pengawasan dialihkan ke wilayah Dumai dan sekitarnya.

‎Pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mencurigai sebuah kendaraan Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2279 TOM yang melaju dengan kecepatan tinggi menuju Tol Dumai–Pekanbaru. Tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Bengkalis.

‎Dua tersangka berinisial M dan AP, asal Kalimantan Tengah, diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8.000 gram sabu yang dikemas dalam delapan bungkus teh Cina berwarna ungu bergambar harimau, yang disembunyikan di kotak tool kit bagasi kendaraan. Selain itu, ditemukan satu bungkus kecil plastik bening berisi sabu seberat 3 gram.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil uji awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK), seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung Metamfetamina.

Nilai taksiran barang bukti mencapai Rp8.003.000.000 (delapan miliar tiga juta rupiah).

‎Para tersangka dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dedi Husni menegaskan komitmen Bea Cukai bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

‎“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa perang melawan narkotika membutuhkan sinergi semua pihak. Dari penindakan ini, diperkirakan sekitar 40.015 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Laporan : Toga Tampubolon
Editor     : Redaksi