‎Bencana Tapsel – Tapteng, Dittipidter Bareskrim Telusuri Dugaan Kelalaian Perusahaan

TAPSEL, RBC— Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol Moh. Irhamni bersama tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPDAS, BPN, dan Polda Sumatera Utara, mengungkap temuan awal terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup di hulu Sungai Aek Garoga, Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Rabu (10/12/2025).

‎Penyelidikan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/A/116/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 5 Desember 2025. Dugaan pelanggaran diarahkan pada Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) Jo Pasal 34 ayat (3) serta Pasal 98 dan/atau 99 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diperbarui UU Cipta Kerja.

‎Tim gabungan menelusuri sumber material kayu gelondongan yang terseret banjir bandang dan menumpuk di Jembatan Garoga serta Jembatan Anggoli, yang menyebabkan luapan air besar hingga menyapu permukiman dan merusak infrastruktur.

‎‎Material kayu yang ditemukan di lokasi diduga berkaitan dengan area pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah.

‎‎Bencana banjir bandang dan longsor ini mengakibatkan 46 orang meninggal dunia, 28 hilang, 22 luka berat, serta merusak 928 rumah warga di Kecamatan Batangtoru dan Sibabangun.

‎Dalam penyelidikan lapangan, Tim Dittipidter membuka Posko Gakkum di Batangtoru dan memeriksa sejumlah titik penting, Jembatan Garoga, Jembatan Anggoli, Area kebun PT TBS (KM 6 dan KM 8).

‎Sebanyak 43 sampel kayu dikumpulkan, terdiri dari, 19 sampel dari Jembatan Garoga, 7 sampel dari Jembatan Anggoli,17 sampel dari KM 06–KM 08 area kebun PT TBS.

‎Pengusutan melibatkan 2 kepala desa, 5 warga korban, serta 1 perwakilan PT TBS, dan dikonsultasikan dengan ahli kehutanan, ahli lingkungan, serta ahli perkebunan.

‎Untuk menjamin proses hukum, polisi turut memasang police line pada 2 unit excavator dan 1 unit dozer yang berada di lokasi land clearing PT TBS.

‎‎PT Tri Bahtera Srikandi tercatat memiliki beberapa izin operasional, antara lain:

‎Izin Lingkungan — 17 September 2024

‎Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang — 17 Mei 2023

‎Izin Usaha Perkebunan — 30 Oktober 2024

‎Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perusahaan diduga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), tetapi telah membuka lahan seluas 277 hektare, di mana 78 hektare di antaranya sudah ditanami sawit sejak Desember 2024 hingga 16 November 2025.

‎Pembukaan lahan 21,26 hektare di KM 6 pada kemiringan 30–50 derajat.

‎Sistem terasering dan parit yang dialirkan langsung ke anak sungai tanpa kolam pengendapan.

‎‎Indikasi pembukaan lahan tidak sesuai dokumen UKL–UPL dan melebihi baku kerusakan tanah.

‎‎Berdasarkan rangkaian temuan, PT TBS diduga melakukan pelanggaran sebagai berikut:

‎1. Membuka lahan tanpa memiliki HGU.

‎2. Tidak mematuhi ketentuan UKL–UPL.

‎3. Menggarap lahan pada area dengan elevasi ekstrem di atas 30 derajat.

‎4. Mengalirkan parit langsung ke anak sungai menuju DAS Garoga.

‎5. Tidak membangun kolam erosi, sehingga memicu sedimentasi saat hujan.

‎Dittipidter Bareskrim Polri bersama instansi terkait masih melakukan pendalaman lanjutan untuk memastikan unsur pidana serta menelusuri penyebab utama material kayu yang terbawa banjir bandang.

‎Seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎(Rts)

‎Editor ; Redaksi