BKAG Kota Padangsidimpuan Laksanakan Diskusi Adat dan Agama
Padangsidimpuan (riaubangkit.com)- Pengurus Badan Kerja sama Antar Gereja ( BKAG) Kota Padangsidimpuan menjembatani pertemuan 52 Marga (Toba) melaksanakan di Diskusi Adat dan Agama yang diuka oleh Ketua BKAG Kota Padangsidimpuan Pdt Henwen Jona Marpaung,MTh dilaksanakan di Gereja GPdi Solagratia di Jalan Danau Toba No.2A Kota Paadangsidimpuan,Senin (11/8/2025) dimulai pukul 09.30 Wib sampai selesai yang diawali
Kegiatan diskusi tersebut Kabaktian.
Kegiatan tersebut diawali dengan kata sambutan dan laporan dari Ketua Panitia Pdt Dr Rahmad Nainggolan,MTh dari Gereja GPdi Solagratia Padangsidimpuan didampingi Sekretaria Panitia Pdt Yosep Hutabarat,MTh menyampaikan kegiatan Diakusi Adat dan Agama tersebut diikuti 52 Ketua Marga dan dari masing -masing marga diwakili 2 orang.
” Tujuan Diskusi ini kita laksanakan untuk menyatuka n persepsi dalam.pelaksanaan Adat dalam Pesta Perkawinan dan Kemalangan dimana selama ini terlihat pelaksanaan Pesta Perkawinan hingga malam.Semoga Diskusi ini nantinya bisa mengahsilkan dan menyimpulkan yang terbaik bagi khususnya masyarakat Toba yang bermukim di Kota Padangsidimpuan.ini.” ujar Dr Rahmad Nainggolan MTh mantan( alumni ) SMAN 2 Padangsidimpuan.
Marini boru Hutabarat,anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari partai Golkar dalam inti sambutannya menyampaikan apa yang selama ini di harapkan masyarakat Kota Padangsidimpuan khusunya Batak Toba dalam efesiensi pemakaian waktu dalam pelaksanaan Pesta Adat Perkawinan dan Meninggal dunia sudah mendapat perhatian dan sambutan dari Badan Kerjasama Antar Gereja ( BAKG) Kota Padangsidimpuan dimana
hari ini telah terlaksananya Diskusi Adat dan Agama.
” Kita apresiasi kinerja BAKG Kota Padangsidimpuan yang sudah care dan tanggap dengan situasi yang terjadi di masyarakat khususnya Toba dalam pelaksanaan Pesta khusunya Pesta Perkawinan.
“Atas nama anggota DPRD Kota Padangsidimpuan berharap kiranya Diskusi kita hari ini membuahkan keputusan yang bisa di terima semua marga-marga dan bisa di implementasikan dalam waktu dekat.” ujar Marini br Hutabarat yang juga ikut diakusi di group satu.
Ketua Umum BKAG Kota Padangsidimpuan Pdt Henwen Jona Marpaung,MTh dalam sambutannya saat membuka Diskusi tersebut berharap apa yang menjadi keinginan masyarakat khusunya dalam pelaksanaan Adat Perkawinan yang selama ini sampai malam baru selesai bisa disepakati bagaimana caranya sehingga pelaksanaan Adat nantinya bisa selesai paling lama pukul 18.00 Wib .
” Kita rumuskan bagaimana caranya pelaksanaan Adat itu singkat,padat tanpa menghilangkan Nilai -nilai Adat itu sendiri.Semoga apa yang kita rumuskan nantinya bisa membuat pelaksanaan Adat sesuai yang kita harapkan bersama.”ujar Pdt Henwen Jona Marpaung,MTh
Dari hasil diskusi dari 5 group peserta berhasil mengidentifikasi latarbelakang terjadinya kelambatan pelaksanaan adat hingga berakhir sampai malam hari.
Setelah mengetahui latar belakang terlambatnya berakhir pesta maka peserta sepakat untuk menyatukan pendapat dengan menggunakan efisiansi waktu dengan mempersingkat waktu tanpa mengurangi nilai Adat.
Dalam diskusi tersebut disepakati agar dalam pesta Perkawinan pihak penganten Pria dan wanita sebelum pelaksanaan Pesta membuat kesepakatan bagaimana peleksanaan berjalan cepat dan tepat tanpa mengurangi Nilai-nilai adat dan para pembicara (Parsinabung) di kedua belah pihak konsekwen memanage waktu dan sebaiknya masing – masing kedua belah pihak menyampaikan pelaksanaan Adat di Kota Padangsidimpuan kepada Hula-hulanya yang berasal dari luar Kota Padangsidimpuan.
Setelah terjadi tanya jawab dalam diskusi tersebut disepakati agar para Pembicara (Parsinabung) bersepakat dengan Hasuhuton (yang akan melaksanakan pesta) membicarakan tehnik pelaksanaan Adat agar bisa berjalan lancar,aman,Damai dan tepat waktu sesuai dengan yang disepakati.
Dari hasil Diskusi yang di motori oleh para Pendeta (Hamba Tuhan) tersebut ada beberapa Keputusan yang diharapkan bisa di implementasikan demi efisiensi waktu diantaranya;
1.Pengantin wanita diharapkan untuk tidak lagi berganti pakaian dua kali (Lain pakaian waktu pemberkatan di Gereja,lain pula pakaian waktu pelaksanaan di Gedung).
2.Tepat waktu saat Makan Marsibuhabuhai ( makan Pembukaan Adat ) di pagi hari.
3.Berfoto di gereja sebelum pemberkatan dan berfoto hanya 3 x setelah selesai pemberkatan diantaranya Penganten berfoto dengan Pendeta,dengan orangtua Pengantin Wanita dan Pria.
4.Menyederhanakan pemberian Upa-upa baik dari pihak Pengantin wanita dan pria.
5.Diharapkan agar Pemilik Gedung tempat Pesta menyedian beberapa titik pendistribusian makanan .
6.Pesta dipayakan harus selesai paling lambat pukul 18.00 Wib dan Pemilik Gedung Pesta memberikan warning kepada yang melaksanakan saat menjelang waktu yang sudah di sepakati.
Dalam diskusi yang menarik dengan barbagai masukan dari masing – masing peserta tersebut masih bayak yang sudah di sepakati.
Sementara dalam pelaksanaan Adat Kemalangan juga di diskusikan namun hasilnya pelaksanaan dilaksanakam sesuai dengan nama Adatnya oleh ahli musibah (keluarga yang meninggal)
Kegiatan tersebut tidak terlepas dari peran serta BKAG Kota Padangsidimpuan,Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Persatuan Wanita Kristen Indonesia(PWKI),Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI),Persatua Intelek Kristen Indonesia (PIKI),juga Badang Musyawarah antar Gereja Nasional (Banagnas) yang di Ketuai Pdt Kekmin W.Aritonang,STh.(Rts)
.
