Bupati Zukri Tekankan Tertib Tata Ruang dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria 2026

PANGKALAN KERINCI RBC– Bupati Pelalawan, H. Zukri, SE, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 di Ruang Rapat Bupati, Jumat (6/2/2026). Pertemuan strategis ini difokuskan pada percepatan penataan aset dan penguatan legalitas sektor perkebunan demi keadilan sosial di Pelalawan.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Nasarudin, SH, MH, Sekretaris Daerah Tengku Mukhlis, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Pelalawan, Kepala Kejaksaan Negeri, perwakilan Polres Pelalawan, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sebagai forum lintas sektor, GTRA dibentuk berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Peran utamanya adalah melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T).
Bupati Zukri menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting untuk meminimalisir konflik agraria.
”Kita ingin memastikan bahwa tanah di Pelalawan dikelola secara berkeadilan. Tidak boleh ada tumpang tindih lahan yang merugikan masyarakat maupun menghambat pembangunan daerah,” tegas Bupati Zukri.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengundang sejumlah perusahaan, di antaranya PT Guna Dodos, PT Pesawoan Raya, dan PT Mirabilis Agro Sampatti. Pemkab Pelalawan akan melakukan pemanggilan intensif terkait penyesuaian tata ruang dan perizinan.
Bupati Zukri menyoroti dua poin krusial yang menjadi perhatian serius pemerintah:
Kepatuhan Regulasi: Perusahaan wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan kesesuaian tata ruang tanpa pengecualian.
Kawasan Hutan: Penegasan agar tidak ada aktivitas operasional perusahaan yang masuk atau mencaplok kawasan hutan.
”Perusahaan harus kooperatif dalam proses penataan ini. Kami akan memastikan legalitas setiap jengkal perkebunan di Pelalawan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah langkah tegas untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib,” tambahnya.
Melalui Rakor GTRA 2026 ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan sektor swasta. Tujuannya jelas: menciptakan kepastian hukum atas tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan akses, serta menjaga stabilitas wilayah dari potensi sengketa lahan. (PlmT)
