Buron Kasus Curat Saldo ATM yang Sempat Viral di Ukui Berhasil Diciduk Tim Polsek Ukui di Medan

​PELALAWAN RBC – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ukui, Polres Pelalawan, berhasil meringkus satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pembobolan dana ATM yang sempat viral di media sosial. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.

​Pengungkapan kasus berkaliber ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/X/2026/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 19 Oktober 2026. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekira pukul 16.30 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

​Kronologis Penangkapan Pelaku DPO

​Pengungkapan bermula dari serangkaian penyelidikan lanjutan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ukui untuk melacak keberadaan pelaku yang masuk dalam daftar DPO. Guna mempersempit ruang gerak pelaku, tim berkoordinasi secara intensif dengan Tim Opsnal Intelkam Polres Pelalawan guna mendapatkan informasi akurat terkait pelarian pelaku ke luar daerah.

​Setelah mendapati titik terang keberadaan pelaku di wilayah Sumatra Utara, Kanit Reskrim Polsek Ukui, Ipda Dodo Arifin, S.H., M.H., segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung.

​Atas arahan langsung dari Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H., Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak dari Ukui menuju Kota Medan.

​Tepat pada Kamis (29/10/2026) pukul 12.55 WIB, tim gabungan berhasil membekuk tersangka DPO berinisial ICP tanpa perlawanan. Tersangka diamankan di sebuah penginapan, yakni RedDoorz Deli Serdang yang beralamat di Jalan Pasar V Timur No. 25-27, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

​Seluruh Pelaku Telah Diamankan

​Kapolsek Ukui, AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menegaskan bahwa dengan tertangkapnya pelaku ICP di Medan, seluruh sindikat pelaku pembobolan dana ATM yang sempat meresahkan dan viral tersebut kini telah berhasil diringkus sepenuhnya oleh pihak kepolisian.

​”Pelaku DPO curat dana ATM yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil kami tangkap di Medan. Saat ini, keempat pelaku masing-masing berinisial HAP, MF, RN, dan terakhir ICP yang sempat melarikan diri dan berstatus DPO, semuanya telah berhasil diamankan di Mapolsek Ukui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H.

​Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polres Pelalawan dan Polsek Ukui dalam merespons cepat laporan masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. (PlmT)