Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasi Maklumat Kapolda dan Forkopimda Riau di Desa Tanjung Beringin

PELALAWAN RBC– Mengantisipasi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), jajaran Polsek Pangkalan Kuras gencar menyebarkan dan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau bersama Maklumat Forkopimda Provinsi Riau kepada masyarakat Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Minggu pagi (11/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan oleh dua personel Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin langsung oleh Aipda Jos R.
Petugas mendatangi pemukiman warga serta pusat interaksi masyarakat di Desa Tanjung Beringin untuk menyerahkan, menempelkan, sekaligus membacakan poin-poin krusial dalam maklumat terkait larangan keras membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, petugas juga menyampaikan sanksi hukum yang tegas bagi siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldy Parlindungan, S.H., menegaskan bahwa sosialisasi maklumat ini merupakan upaya preventif dan edukatif Polri dalam melindungi lingkungan serta menjaga wilayah dari bahaya asap akibat Karhutla.
“Penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau serta Forkopimda Riau ini adalah langkah tegas sekaligus edukatif kami kepada masyarakat. Kami tegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan melanggar hukum yang berdampak buruk bagi kesehatan, lingkungan, dan ekonomi masyarakat luas,” ujar Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldy Parlindungan, S.H.
Ia menambahkan bahwa Polsek Pangkalan Kuras berkomitmen untuk terus mengawal arahan pimpinan daerah guna mewujudkan wilayah Pelalawan yang bebas dari titik api (zero hotspot).
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya warga Desa Tanjung Beringin, untuk mematuhi poin-poin dalam maklumat tersebut dan beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). Apabila melihat adanya indikasi titik api atau tindakan pembakaran lahan, kami minta warga segera melaporkannya kepada petugas di lapangan agar bisa langsung ditangani,” tambah Kompol Rinaldy Parlindungan, S.H.
Melalui sosialisasi yang intensif ini, masyarakat diharapkan makin memahami konsekuensi hukum serta dampak bahaya dari Karhutla. Rangkaian kegiatan penyebaran maklumat berlangsung dengan tertib, lancar, dan situasi kamtibmas di kawasan setempat terpantau kondusif. (PlmT)
