LPK.RI.BAI Laporkan Matel Dibit Collector Dugaan Perampasan dan Tarik Paksa Kendaraan di Reskrimum Polda Riau
PEKANBARU,RBC-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau LPK-RI BAI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia – Badan Advokasi Indonesia) melaporkan dugaan penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector PT PAJ bersama pihak internal ACC Finance Cabang Rantau Prapat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan pada Rabu (24/12/2025). Sementara konferensi pers digelar pada Sabtu (3/1/2026) di Warkop Wareh Kopi, Pekanbaru.
Ketua DPW Riau LPK-RI BAI H. Zakaria Saragi, BA, didampingi Sekretaris Ali Amran Piliang serta Divisi Hukum Rudi P. Tampubolon, SH, menyampaikan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan perampasan kendaraan milik seorang debitur bernama Benar Simatupang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
“Kami sebagai lembaga kontrol sosial yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen meminta atensi Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan beserta jajaran untuk segera mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap dugaan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang meresahkan konsumen,” tegas Zakaria Saragi.
Dugaan Penarikan Paksa di Jalan Umum
Sekretaris DPW Riau LPK-RI BAI Ali Amran Piliang menjelaskan, dugaan penarikan paksa dilakukan oleh debt collector PT PAJ yang disebut berinisial RS, bersama oknum internal ACC Finance.
Pihak lembaga mengaku telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada RS, yang membenarkan telah melakukan penarikan kendaraan Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi BB 1423 HD, dan mengarahkan debitur atau kuasanya untuk menyelesaikan masalah di kantor ACC Finance Cabang Rantau Prapat.
Lebih lanjut, Ali menyebutkan bahwa korban juga mengaku mendapat permintaan uang tebusan dari oknum internal ACC Finance berinisial R sebesar Rp 40 juta ditambah tunggakan angsuran lima bulan yang disebutkan melalui percakapan WhatsApp dan diduga terekam sebagai barang bukti.
“Ini patut diduga sebagai bentuk pemerasan Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak, apalagi di jalan umum,” tegas Ali.
Kronologis Versi Sopir Korban
Sopir korban, Egi Laired Simatupang, membeberkan kronologi kejadian. Ia mengatakan saat itu sedang mengendarai mobil milik korban, lalu dihentikan secara paksa oleh beberapa orang yang tidak dikenalnya.
“Kendaraan saya dipalang dari depan dan samping. Mereka turun dan mengatakan ada masalah serta memaksa membawa mobil ke kantor ACC Finance di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru,” ujar Egi.
Setibanya di lokasi, Egi mengaku kunci mobil dirampas dengan alasan pengecekan kendaraan. Ia juga dipaksa menandatangani sejumlah dokumen, namun menolak.
“Saya tidak mau tanda tangan. Setelah itu saya disuruh pulang,” ungkapnya.
Penegasan Aturan Penarikan Kendaraan
LPK-RI BAI menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan objek fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Penarikan hanya sah apabila:
Debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan kendaraan secara sukarela, atau
Dilakukan melalui permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.
Selain itu, debt collector wajib menunjukkan sertifikat fidusia, surat tugas resmi, identitas diri, serta kartu sertifikasi profesi.
LPK-RI BAI mengimbau masyarakat agar tidak menyerahkan kendaraan jika terjadi penarikan paksa, tetap tenang, meminta dokumen resmi, serta mendokumentasikan kejadian dan melapor ke pihak kepolisian atau OJK. R:4
