DIDUGA ADA UNSUR PEMERASAN OLEH MAFIA TANAH DI DESA SABAH OTANG KECAMATAN BARUMUN BARU KABUPATEN PADANG LAWAS
DIDUGA ADA UNSUR PEMERASAN OLEH MAFIA TANAH DI DESA SABAH OTANG KECAMATAN BARUMUN BARU KABUPATEN PADANG LAWAS
PADANG LAWAS SUMATRA UTARA, RBC – tanggal 16 Maret 2025 Nenurut keterangan solahuddin daulay kepada tim media Riaubangkit, com Dari pak Ismail Hasibuan menjual tanahnya seluas 4 hektar dengan lahan kosong yg masih semak hutan belukar Kepada pak Rahmat Ranto Daulay,
lokasi tanah tepatnya di desa sabahotang kec.barumun baru sebelum pemekaran masih kec.barumun kab.padang lawas ,Sumut.
Yang mana Ismail Hasibuan beserta 3 anaknya mengakui tanah 4 hektar ini milik mereka sendiri, sesudah di lakukan transaksi serta surat jual beli tanah seharga 12 juta rupiah .
Sesudah pak Rahmat Ranto membeli tanah ini menyewa orang untuk mengimas tumbang lahan 4 hektar ini bernama kusoi Nst , Sukri HRP dan Jurman HRP. Seminggu sesudah selesai membersihkan mengimas tumbang lahan 4 hektar ini , yg mana Rahmat Ranto Daulay mendatangi ke kebun ini untuk menanam tanaman karet, dan terkejut melihat lahannya yang 4 Hektar ini sudah di tanami orang warga desa sabahotang yang bernama Yusuf Nst
beserta anaknya dengan tanaman sawit.lalu Yusuf Nst beserta anaknya mendatangi pak Rahmat dan anaknya,mengatakan mengklaim bahwa tanah ini adalah miliknya bukan punya pak Ismail Hasibuan, setelah pak Rahmat merasa tertipu lalu
mendatangi serta meminta pertanggung jawaban tanah yang di jual pak Ismail Hasibuan beserta 3 anaknya yg menyetujui penjualan tanah tsb beserta dengan tanda tangannya.
Karena mereka tidak memiliki uang untuk
mengembalikan uangnya, hati kami merasa tertipu dan ingin melaporkan ke aparat penegak hukum, lalu di gantinya lah lahan dengan seluas 100 x50 M persegi dgn berat hati menerima.lalu pak Ismail Hasibuan mengajak kami ke lokasi tanahnya.
Pak Ismail Hasibuan menunjukkan dan di lanjutkan pengukuran tanah dgn ukuran 100 x 50 M di lihat dan di saksikan oleh pak Muslim sepadan pak Ismail, selebih dari Tanah dari ukuran 100 x 50 M ini masih miliknya, setelah itu kepala desa sabahotang mengeluarkan surat keterangan hak milik tanah dengan Nomor 470/274 / KD /2019 Pada tgl 24 Juni 2019 .
Ketika pak Rahmat menjual tanahnya ini kepada seorang yg bernama Hasanuddin Pulungan yang beralamat di desa bulu sonik, untuk melakukan pengukuran lahan tentu harus di bersihkan sedikit untuk pengukuran lahan tanpa ada unsur kesengajaan terpotonglah batang pohon karet yang tumbuh sendiri bukan di tanam dan tidak di rawat
.
Lalu Aminuddin HSB meminta ganti rugi 2 juta rupiah per batang sebanyak 20 batang. kami tim media Riaubangkit, com meminta pak kapolri dan menteri dan Kapolda Sumatra Utara/ pak kejati /Sumatra Utara Kapolres Padang lawas biar segera di tangkap secepatnya jangan dibiarkan di luar karna nantinya semakin banyak korban kejahatan di wilayah kabupaten Padang lawas.
dalam KUHP atau pasal pemerasan ini di kategorikan sebagai tindak pidana lebih lanjut.
Pasal 368 menerangkan barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau kekerasan untuk memberikan suatu barang seluruh atau sebagainya adalah milik orang itu atau orang lain pasal pemerasan di ancam pidana 9 bulan namun pada pengancaman pidana penjaranya maksimum 4 tahun dan tindak memungkinkan untuk di perberat lebih lanjut ke tentuan pidana pemerasan dan pengancaman dalam pengancaman KUHP baru undang undang 1/2003 di ubah berikutnya perubahannya
Pasal 310 ayat KUHP dasar hukum mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan.
Penulis : M .ALI Hasibuan korwil riaubangkit , com pulau Sumatra Indonesia. Hotland Marudut tua tampubolon
