Diduga Kelompok Pensiunan Kejaksaan Serobot Tanah Warga di Desa Karya Indah, Kampar

 

Kampar RBC – Sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari pensiunan kejaksaan diduga melakukan penyerobotan terhadap lahan milik warga di Kilometer 11, RT 06/RW 05, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

 

Salah satu korban, Dorta Simatupang, mengaku kehilangan lahan seluas 1.215 meter persegi yang dibelinya dari Hendry Siregar. Lahan tersebut memiliki dasar hukum yang sah berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor Register 595/3008/KI/2003 tanggal 24 September 2003, yang ditandatangani oleh para saksi sempadan, Ketua RT 06, Ketua RW 05, serta Kepala Desa Karya Indah Syamsinur, dan diketahui Camat Tapung Drs. Kamayus dengan Nomor Register 1646/SKGR/TP/2003 tanggal 2 April 2003.

 

Ironisnya, lahan yang sebelumnya telah ditanami puluhan batang kelapa sawit, pohon kelengkeng, matoa, dan tanaman lainnya oleh Dorta bersama suaminya Maruli Sihombing, kini telah rata dengan tanah setelah diduga diserobot kelompok yang mengaku pensiunan kejaksaan tersebut.

 

Hal serupa juga dialami Hendry Siregar (alm) dan istrinya Br. Situmorang, yang kehilangan lahan beserta tanaman kelapa sawit mereka akibat aksi sepihak itu.

 

Menurut Ali Amran Piliang, yang mendampingi Edi Chandra (ahli waris Hendry Siregar) dan Dorta Simatupang, kasus ini telah dilaporkan ke Unit I Reskrim Polres Kampar dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

 

“Kurang jelas dasar hukum yang digunakan oknum berinisial Htb, yang mengaku kelompok pensiunan kejaksaan, hingga berani menguasai dan meratakan lahan milik warga di Kilometer 11 itu,” ujar Ali Amran Piliang.

 

Ali menegaskan bahwa surat tanah atas nama Hendry Siregar yang dibeli dari Lambok Aritonang di wilayah yang sama adalah sah dan diakui pemerintah setempat. Hal ini juga diperkuat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Karya Indah, Muhammad Nur, yang menyatakan surat kepemilikan atas nama Dorta Simatupang dan Hendry Siregar benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Surat itu sah dan sesuai aturan jual beli tanah yang berlaku,” tegas Muhammad Nur saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (29/10/2025).

 

Sekdes Muhammad Nur juga mengungkapkan bahwa beberapa bulan lalu, pihaknya sempat menerima permohonan sekelompok orang yang mengaku pensiunan kejaksaan untuk menerbitkan surat keterangan tanah di wilayah tersebut, dengan berbekal surat tebas/tebang yang diterbitkan tahun 1984 seluas 400 hektar.

 

Namun, hingga kini pemerintah desa belum pernah menerbitkan surat tanah apa pun untuk kelompok tersebut.

 

“Suratnya belum pernah kami tindaklanjuti,” tegas M. Nur.

 

Ia menambahkan, upaya mediasi antara kelompok yang mengaku pensiunan kejaksaan dengan warga pemilik lahan di Kilometer 11 sempat dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

 

“Apabila ada warga yang merasa dirugikan karena lahannya diserobot pihak lain, silakan melapor ke kantor desa. Kami pasti menindaklanjuti,” ujarnya.

 

Sementara itu, Camat Tapung, Alkausar, saat dihubungi melalui telepon mengaku sedang rapat di Bangkinang dan menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Karya Indah, Syamsinur.

 

Namun menurut keluarga, Syamsinur sedang sakit. Meski demikian, dalam wawancara sebelumnya di kantor desa, Syamsinur menegaskan bahwa lahan milik Hendry Siregar dan Dorta Simatupang sah dan diakui pemerintah desa.

 

“Jika ada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tanpa bisa menunjukkan legalitas yang sah, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai penyerobotan dan harus ditindak sesuai hukum,” tegas Syamsinur.

 

Sementara itu, Ali Amran Piliang, selaku Sekretaris LPK-RI BAI, mengatakan pihaknya turut memfasilitasi laporan ke Polres Kampar sebagai bentuk pendampingan terhadap warga yang dirugikan.

 

“Kami heran, jika benar mereka pensiunan kejaksaan tentu paham hukum. Tapi kenapa justru melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum dengan menyerobot tanah warga menggunakan alat berat,” ujar Ali dengan nada kecewa.

 

Kasus dugaan penyerobotan lahan di Kilometer 11 Desa Karya Indah ini kini tengah mendapat perhatian serius dari masyarakat setempat, yang berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas dan transparan.

(Reporter: Toni/Ali | Editor: RBC)