Ditreskrimum Polda Riau Gelar Konferensi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur, Ini kronologi nya

PEKANBARU, RBC – Polda Riau melalui Ditreskrimum Polda Riau menggelar Konferensi Dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur di kabupaten Indragiri Hulu, Rabu siang (4/6/25) di Aula Media center Polda Riau.

Kejadian bermula, ketika seorang anak laki-laki berusia 8 tahun ditemukan meninggal dunia secara tragis pada Senin, 20 Mei 2025, di Kabupaten Indragiri Hulu.

Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, mengungkapkan bahwa korban diduga mengalami penganiayaan oleh lima anak laki-laki lainnya yang juga masih di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di kediaman korban di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.

Kombes Asep Dermawan menambahkan bahwa hasil autopsi ini akan digunakan sebagai dasar lanjutan proses penyelidikan, termasuk menggali kemungkinan adanya unsur penganiayaan yang turut mempercepat kematian korban. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini dengan pendekatan hukum yang sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Sedangkan, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Fahrian S. Siregar, mengungkapkan bahwa penyidikan peristiwa ini dimulai setelah pihak berwenang menerima laporan bahwa seorang anak laki-laki telah meninggal dunia secara tidak wajar. Tim forensik yang dipimpin oleh Dr. Muhammad Tegar Indrayana, Sp.F, melakukan autopsi pada 26 Mei 2025 di RSUD Indrasari Rengat. Hasil autopsi mengungkap temuan penting yang menjadi titik terang kasus ini.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami memar pada perut kiri, paha, dan resapan darah di jaringan lemak perut. Selain itu, ada kebocoran pada usus bagian kanan yang menunjukkan pecahnya usus buntu (apendiks).

Penyebab kematian korban diduga infeksi sistemik yang parah akibat pecahnya usus buntu (apendisitis), yang menyebabkan peradangan luas di rongga perut, ungkap Kapolres

Kasus ini menjadi pengingat kelam akan pentingnya perlindungan anak dan peran semua pihak dalam mencegah kekerasan domestik maupun kekerasan sebaya yang kerap luput dari pantauan. Pihak berwajib harus memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Turut di hadiri Direskrimum Polda Riau, Kasubbid Pen Mas Polda Riau, Kapolres Indragiri Hulu (INHU) Kasatreskrim Polres INHU, Tim Forensik Polda Riau.(R-04)