Dua Residivis Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Pelalawan, 1,83 Gram Sabu Disita

Dua Residi

 

​PELALAWAN RBC – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil meringkus dua orang pemasok narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Timur, Km 55, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Kedua pelaku, yang ternyata merupakan residivis kasus narkoba, diringkus pada Kamis (20/11/2025) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB.

​Kedua tersangka diidentifikasi berinisial FAP (32), warga Jalan Cemara, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, dan DA (30), warga Jalan Kelapa, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Mirisnya, keduanya adalah residivis kasus narkoba yang baru dua bulan bebas dari Lapas Pekanbaru.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba mengenai adanya pengiriman narkoba dari Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., segera bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

​Saat melakukan pemantauan di sekitar Jalan Lintas Timur, Simpang Km 55, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy menuju Pangkalan Kerinci. Tim Opsnal segera menghadang dan melakukan penggeledahan.

​Awalnya, tidak ditemukan barang bukti pada badan kedua tersangka. Namun, setelah diinterogasi, kedua residivis tersebut mengakui bahwa sabu yang mereka bawa sudah diletakkan (sistem tempel) di dekat Gapura Km 55.

​Petugas kemudian membawa kedua tersangka ke lokasi yang ditunjukkan dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu terbungkus gulungan tisu dengan berat kotor 1,83 gram.

​Kepada polisi, kedua kurir tersebut mengaku memperoleh barang terlarang itu dari seorang berinisial RH alias Amek di Pekanbaru, setelah mendapat pesanan untuk diantar ke Pangkalan Kerinci.

​”Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkoba ini sebelum sempat dijemput oleh pengedar lain di Kota Pangkalan Kerinci,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga.

​Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., didampingi KBO IPTU Masril, S.H., M.H., pada Jumat (21/11/2025), membenarkan penangkapan kedua tersangka pemasok sabu tersebut.

​”Kini kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini terus kami kembangkan guna mengungkap bandar besar mereka di Pekanbaru, yang saat ini sedang dalam penyelidikan intensif,” tegas IPTU Haryanto Alex Sinaga.

​Barang Bukti yang Diamankan:

​1 paket sabu dengan berat kotor 1,83 gram.

​2 unit telepon seluler (merek Redmi dan Oppo).

​1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam Nopol BM 5349 ACI. (PlmT)