Dugaan Jurnalis Diancam Kampak Saat Liputan PETI di Kuansing, Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku
KUANTAN SINGINGI, RBC – Insiden dugaan pengancaman terhadap jurnalis terjadi saat tim media melakukan peliputan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pulau Baru Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (3/6/2026) siang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.47 WIB ketika tim media melakukan pemantauan dan dokumentasi terhadap sejumlah rakit dompeng yang diduga beroperasi di kawasan tersebut. Saat proses peliputan berlangsung, situasi disebut berubah tegang setelah keberadaan awak media diketahui oleh sejumlah pekerja tambang.
Menurut keterangan yang dihimpun di lapangan, salah seorang pria yang berada di lokasi diduga mengambil sebuah kampak dan berjalan mendekati tim media sambil melontarkan ancaman.
Tindakan tersebut membuat awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merasa terancam dan memilih mengamankan diri untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan.
Seorang anggota tim media menuturkan bahwa pelaku sempat mempertanyakan aktivitas perekaman yang dilakukan awak media. Pelaku juga diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman apabila menemukan rekaman aktivitas tambang di perangkat milik jurnalis.
Beruntung, tidak ada korban luka dalam kejadian tersebut. Namun, insiden itu menimbulkan trauma dan kekhawatiran bagi para jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Selain dugaan pengancaman, tim media juga menemukan aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di kawasan Pulau Baru Kopah. Sejumlah rakit dompeng terlihat beroperasi di lokasi yang selama ini menjadi sorotan terkait dampak kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Atas kejadian tersebut, kalangan jurnalis dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Mereka meminta kepolisian menindak tegas pelaku pengancaman terhadap wartawan serta menertibkan aktivitas PETI yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.
Tindakan intimidasi maupun ancaman terhadap jurnalis dinilai tidak dapat dibenarkan karena dapat menghambat kerja-kerja pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik. Kemerdekaan pers sendiri dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut-sebut terkait dengan aktivitas PETI di lokasi tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menunggu langkah penegakan hukum dari aparat terkait.(Rls)
