Dugaan Penggelapan Hak Atas Ruko, Pemilik Kedai Kopi 99 Laporkan Anak-Anaknya ke Polisi

PEKANBARU, RBC – Mastra, pemilik Kedai Kopi 99 di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, melaporkan anak-anaknya, EH atas dugaan penipuan dan penggelapan hak atas ruko miliknya.

Perseteruan ini bermula pada Agustus 2024, ketika EH membujuk Mastra untuk menandatangani surat atau akta notaris dengan alasan membuat wasiat untuk anak-anaknya.

Mastra mengaku tidak curiga dan setuju dengan catatan bahwa ruko-ruko tersebut tetap menjadi miliknya selama ia masih hidup. Namun, setelah ia menandatangani dokumen tersebut, EH mulai melakukan keanehan, seperti tidak menyerahkan hasil usaha pabrik air minum dan kedai kopi kepada Mastra.

Pengacara Mastra, Apul Sihombing SH MH mengungkapkan bahwa kliennya sudah tidak menerima hasil usaha pabrik air minum sejak Januari 2025. Selain itu, penghasilan kedai kopi juga tidak penuh lagi diterima Mastra.

Pada April 2025, Mastra hanya menerima Rp 15 juta, padahal biasanya penghasilan kedai kopi mencapai Rp 80 juta per bulan, ungkap Apul Sihombing kepada media ini di Pekanbaru, Senin (9/6/25).

Saat dikonfirmasi awak media riau-bangkit.com terkait hal ini, EH belum memberikan tanggapan terkait laporan ini, hingga berita ini ditayangkan.Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan tanggung jawab anak-anak terhadap orang tua.(Team)