Dugaan Penyediaan Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Acara Gedung Tapian Nauli
PERAWANG, RBC – Sebuah acara yang mendatangkan artis luar kota di Gedung Tapian Nauli, Jalan Maredan, Perawang, pada 3 Agustus 2025, menjadi sorotan publik karena dugaan penyediaan minuman beralkohol tanpa izin.
Penyelenggara acara diduga menyediakan minuman beralkohol golongan A, seperti bir dan Guinness, dengan harga Rp 1.000.000 per tabel, yang memberikan akses tempat duduk VIP untuk menonton atraksi artis.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media riau-bangkit.com melalui telepon selular, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak Winda S menyatakan bahwa tidak ada izin untuk menjual minuman beralkohol di Kabupaten Siak.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana acara tersebut dapat diselenggarakan dengan diduga menyediakan minuman beralkohol tanpa izin.
Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya berharap agar pihak berwenang dapat menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Perawang. Diharapkan juga pihak berwenang lebih selektif dalam memberikan perizinan untuk acara konser guna meminimalisir dampak buruk akibat minuman keras.
Pihak berwenang diharapkan lebih selektif dalam memberikan perizinan untuk acara konser guna meminimalisir dampak buruk akibat minuman keras. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban di wilayah Perawang dapat terjamin.(SS/Rils)
