Gerak Cepat Lewat 110! Polres Kampar Amankan Pelaku Pengancaman yang Resahkan Warga Pulau Sarak
KAMPAR, RBC – Komitmen dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif kembali dibuktikan oleh Polres Kampar. Melalui layanan Call Center 110, jajaran kepolisian sigap menindaklanjuti laporan dugaan pengancaman yang meresahkan warga Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026. Sekitar pukul 20.15 WIB, laporan masuk melalui Call Center 110 terkait aksi seorang pemuda yang kerap melakukan pencurian hasil kebun warga dan mengancam menggunakan senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid, SH., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmato, S.H., M.H., bersama personel piket/opsnal Unit Reskrim dan SPKT untuk segera turun ke lokasi.
Laporan disampaikan oleh seorang warga berinisial SF yang mengadukan perilaku IM (28), warga Dusun Bonca Godang, Desa Pulau Sarak. IM disebut-sebut sering mencuri hasil tanaman warga dan mengacungkan pisau karter setiap kali ditegur.
Puncaknya terjadi pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama. Korban SW (38), warga Desa Pulau Sarak, dihadang saat hendak menuju kebun.
Terlapor mengayun-ayunkan pisau karter ke arah korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
Tanpa menunggu lama, tim dari Polsek Kampar langsung bergerak ke Desa Pulau Sarak. Petugas melakukan klarifikasi dan wawancara dengan Kepala Desa, Kepala Dusun, serta korban. Hasil pengecekan memastikan bahwa laporan yang disampaikan melalui Call Center 110 benar adanya.
Petugas kemudian mengamankan terlapor IM untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban SW didampingi petugas untuk menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kegiatan penanganan kasus selesai sekitar pukul 23.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa layanan Call Center 110 bukan sekadar formalitas, melainkan sarana efektif bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan respons cepat dari kepolisian.
Polres Kampar mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 maupun melalui Bhabinkamtibmas di desa masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kampar.***
Editor : Redaksi
