HKBP Apresiasi Penutupan Sementara PT TPL, Desak Pemerintah Cabut Izin Secara Permanen

TARUTUNG RBC, 12 Desember 2025 – Pucuk pimpinan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Pemerintah Republik Indonesia yang memutuskan untuk menutup sementara operasional PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL). Namun, HKBP menegaskan bahwa langkah ini harus ditindaklanjuti dengan pencabutan izin secara permanen demi keselamatan ekosistem Danau Toba.
Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, dalam keterangan resminya, Jumat (12/12), menyatakan bahwa keputusan penutupan sementara ini adalah bukti bahwa negara mulai mengakui adanya persoalan serius yang ditimbulkan oleh korporasi tersebut.
”Keputusan ini menegaskan bahwa negara mengakui adanya persoalan serius yang ditimbulkan oleh korporasi tersebut, sekaligus menjadi respons positif atas jeritan panjang masyarakat yang menderita akibat kerusakan ekologis,” ujar Pdt. Victor.
Meski menyambut baik keputusan tersebut sebagai kemenangan awal bagi perjuangan keadilan ekologis, HKBP mengingatkan pemerintah agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi “obat penenang” bagi publik.
HKBP mendesak pemerintah untuk bersikap lebih berani dengan mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) milik PT. TPL secara total.
”Pencabutan izin secara total merupakan kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditawar karena kerusakan lingkungan yang telah terjadi, konflik agraria yang terus berulang, serta ancaman serius terhadap keberlangsungan ekosistem Danau Toba sebagai kawasan strategis nasional,” tegas Ephorus.
Selain mendesak penutupan permanen, HKBP juga menyerukan penyelesaian tuntas konflik agraria. Gereja terbesar di Asia Tenggara ini meminta pemerintah mengembalikan hak pengelolaan lahan yang tumpang tindih kepada masyarakat adat dan memastikan rehabilitasi menyeluruh pada kawasan yang telah terdegradasi.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, HKBP menyatakan kesediaannya untuk terlibat langsung membantu pemerintah dalam proses pemulihan hutan pasca-pencabutan izin.
”HKBP berkomitmen menggerakkan seluruh sumber daya gereja: warga jemaat, para pelayan, dan lembaga-lembaga pelayanan untuk melaksanakan reboisasi masif di kawasan bekas konsesi PT. TPL,” tambah Pdt. Victor.
Ia menekankan bahwa pemulihan tersebut bertujuan membentuk hutan penyangga ekosistem yang sehat, bukan kembali menjadi area industri monokultur. (red)
