Jamsostek dan Disdik Provinsi Gorontalo Jalin Sinergi Lindungi Ekosistem Pendidikan

Gorontalo, RiauBangkit.com (10/10/2025) — Kondisi guru tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan masih sering ditemui di berbagai tingkatan sekolah. Ironisnya, banyak tenaga pendidik yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek), sehingga tidak memiliki perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, cacat, bahkan kematian.
Padahal, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan berupa biaya pengobatan, santunan cacat, hingga santunan kematian bagi peserta yang mengalami risiko kerja. Guru yang belum menjadi peserta tentu tidak akan memperoleh manfaat tersebut.
Menyikapi hal ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Gorontalo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo menjalin kerja sama strategis dalam upaya melindungi seluruh elemen di lingkungan pendidikan. Melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, kedua pihak menyasar sekolah-sekolah, komite pendidikan, dan masyarakat untuk memperluas pemahaman sekaligus menjajaki mekanisme pendaftaran kolektif bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
Dukungan Penuh dari Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Ir. Rusli W. Nusi, MT., MM, menyambut baik langkah tersebut dan menegaskan komitmen dinas untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial bagi seluruh tenaga pendidik di wilayahnya.
“Kami melihat ini sebagai langkah solutif dan preventif. Perlindungan bagi guru honorer dan juga orang tua murid adalah bagian dari ekosistem pendidikan yang sehat. Dinas siap berkolaborasi untuk menyosialisasikan manfaat program ini dan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat,” ujar Rusli dalam siaran pers BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, sinergi ini dapat menjadi model perlindungan sosial ketenagakerjaan berbasis komunitas pendidikan, mencakup guru, tenaga kependidikan, hingga siswa magang dan peserta praktik kerja lapangan (PKL).
“Kerja sama ini menjamin ekosistem pendidikan memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tambahnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program beasiswa pendidikan bagi anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi, apabila orang tua peserta meninggal dunia dalam hubungan kerja.
Rusli menambahkan, ke depan diperlukan sosialisasi berkelanjutan kepada seluruh satuan pendidikan agar semakin banyak tenaga pendidik memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng, mengapresiasi dukungan penuh dari Dinas Pendidikan terhadap pelaksanaan program ini.
“Terima kasih kepada Pak Kadis. Dua hari setelah audiensi, beliau langsung memfasilitasi pertemuan daring dengan seluruh kepala sekolah. Ini menunjukkan keseriusan Pemprov Gorontalo dalam melindungi tenaga pendidik dan ekosistem pendidikan,” ungkap Sanco.
Ia menegaskan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 telah mewajibkan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk mendaftarkan guru non-ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sekolah yang tidak melaksanakan kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah.
“Program BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan rasa aman bagi guru, siswa magang, maupun orang tua siswa yang bekerja. Dengan jaminan sosial, mereka tidak perlu lagi khawatir terhadap risiko kecelakaan kerja atau kematian,” tutupnya.
Dengan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, diharapkan seluruh unsur dalam ekosistem pendidikan dapat terlindungi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
(Rts / Redaksi RBC)
