‎Kakanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara, Ungkap Kronologi Dugaan Pemerasan di Lapas Pekanbaru

‎PEKANBARU, RBC – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau angkat bicara terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret oknum mengaku wartawan terhadap Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Hal ini diungkapkan saat konferensi Pers, Minggu (22/3/26) di rumah dinas lapas kelas IIA Pekanbaru.

‎Pihaknya menegaskan komitmen penuh dalam menjaga integritas institusi serta mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

‎Kasus ini mencuat setelah seorang pria diamankan aparat kepolisian usai diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang kepada pihak Lapas, dengan dalih penghapusan konten pemberitaan yang beredar di media online dan media sosial.

‎Kakanwil Ditjenpas Riau di dampingi Kabag TU dan Umum kanwil Ditjen Pas Riau Muhammad Lukman dan kalapas Kelas II A Pekanbaru Yuniarto menyampaikan bahwa peristiwa tersebut berawal dari isu lama terkait dugaan pengendalian narkotika oleh warga binaan berinisial AW, yang sebenarnya telah diproses sesuai prosedur oleh aparat penegak hukum beberapa bulan sebelumnya.

‎“Isu tersebut bukan hal baru dan telah ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Namun kemudian kembali dimunculkan melalui sejumlah pemberitaan tanpa konfirmasi yang berimbang,” jelasnya.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Lapas Pekanbaru telah berupaya menjalin komunikasi dengan media yang memberitakan, termasuk mengirimkan hak jawab dan klarifikasi resmi.Namun sangat disayangkan, klarifikasi tersebut tidak dimuat sebagaimana mestinya.

‎Situasi mulai berkembang ketika terjadi pertemuan antara pihak Lapas dan oknum yang mengaku wartawan. Dalam pertemuan awal, pihak Lapas memberikan uang sebesar Rp3 juta sebagai bentuk silaturahmi dan kemitraan. Namun, hal itu justru berlanjut pada permintaan uang tambahan dengan dalih penghapusan konten di platform digital.

‎“Permintaan tersebut kemudian mengarah pada dugaan pemerasan, apalagi disertai tekanan terkait konten yang sudah dipublikasikan,” tegas Kakanwil.

‎Puncaknya, oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp10 juta untuk menghapus konten serta tambahan Rp5 juta yang disebut akan dibagikan kepada pihak lain. Merasa ada unsur pemaksaan, pihak Lapas akhirnya berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

‎Pada 19 Maret 2026, dalam operasi yang dilakukan di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, oknum tersebut berhasil diamankan saat menerima uang tunai sebesar Rp5 juta. Sementara satu rekannya melarikan diri dan kini masih dalam pencarian.

‎Kakanwil menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menolak segala bentuk praktik pemerasan.

‎“Kami sangat menghormati profesi jurnalis dan kebebasan pers. Namun, jika ada oknum yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi, tentu harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

‎Ia juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.

‎Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kakanwil memastikan pihaknya akan terus mendukung proses hukum serta melakukan evaluasi internal guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.(R-04)