Kapolda Kepri Ancam Sanksi PTDH Pelaku Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit
Kapolda Kepri Ancam Sanksi PTDH Pelaku Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit
Pekanbaru, RBC –
Kapolda Kepulauan Riau Irjen (Pol) Asep Safrudin SIK, MH menegaskan, tidak tertutup kemungkinan, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oknum pelaku penganiayaan mengakibatkan Bripda Natanael Simanungkalit (20) meninggal Selasa (14/3) dinihari di Mess Bintara Remaja Polda Kepri – Batam.
Hal itu ditegaskan Kapolda dihadapan keluarga besar Simanungkalit saat penyerahan jenazah Bripda Natanael Simanungkalit di Rumah Sakit Bhayangkara – Batam.
Menurut Kapolda, tidak ada tempat bagi pelaku pelanggaran hukum di tubuh Polri, tidak akan ada yang di tutup-tutupi.
Pihaknya memastikan kasus ini akan naik ke ranah hukum, baik pidana umum maupun proses kode etik.
Keduanya akan berjalan secara humanis sekaligus melakukan pendampingan kepada keluarga.
Jalur pidana akan ditangani Ditreskrimum Polda Kepri dan Bid Propam menangani bidang kode etik dan jika terbukti akan dijatuhi sanksi berat.
“Kami bertanggungjawab menuntaskan perkara ini secara professional, transparan dan berkeadilan, tegasnya.
Secara pribadi dan institusi Polri, Kapolda Riau Irjen Asep Safrudin menyampaikan belasungkawa – turut berdukacita atas meninggalnya anak kami Bripda Natanael Simanungkalit.
Korban yang meninggal di Mess Bintara Polri, akan diselidiki hingga tuntas.
Kapolda mengaku belum dapat memastikan kronologi kejadian secara terperinci, termasuk apakah korban mengalami pengeroyokan atau kekerasan lainnya.
Hanya saja kata Kapolda, hasil penyelidikan Propam Polda Kepri, sudah ditetapkan 1 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku utama atas penganiayaan mengakibatkan meninggalnya korban Bripda Natanael Simanungkalit.
Selain itu, Propam juga sudah mengamankan 3 orang yang prosesnya masih di dalami terhadap dugaan ikut sertanya melakukan penganiayaan, karena ketiganya juga turut serta di tempat kejadian.
Petugas masih mendalami, apakah ketiga orang yang turut di amankan itu, turut serta melakukan penganiayaan atau membantu melakukan sehingga korban meninggal dunia.
Tolong berikan kami waktu untuk mendalami kasus tersebut, pinta Kapolda.
Selain bidang propam, kita sudah perintahkan juga pada Dirkrimum Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan tindak pidana umum serta melakukan otopsi agar penyelidikan terhadap kasus tersebut lebih terang, ujar Kapolda.
Menurut informasi yang berhasil dirangkum Burkas.Id di lingkungan Polda Kepri, Bripda Natanael Simanungkalit (20) kelahiran tahun 2004 itu, merupakan korban penganiayaan berat yang dilakukan seniornya di Mess Bintara Remaja Polda Kepri, Senin (13/3) sekira pukul 23 Wib.
Awalnya korban bersama rekannya Bripda CB dipanggil seniornya agar datang ke Mess Remaja di lantai tiga Gedung Trengginas, menanyakan kenapa tidak ikut kurve.
Bripda CB lebih dulu datang, lalu disusul Bripda Natanael Simanungkalit.
Ironisnya, panggilan ditengah malam oleh seniornya itu, berujung peregangan nyawa Bripda Natanael Simanungkalit.
Menurut keluarga, tidak mungkin penganiayaan dilakukan 1 orang menyebabkan Natanael meninggal dunia.
Sebab Natanael Simanungkalit Bintara Samapta Angkatan 2025 yang baru menyelesaikan pendidikan serta dilantik bulan Desember 2025 itu, sudah lama belajar beladiri karate.
Kalau penganiayaan dilakukan 1 orang, Natanael diyakini bisa membela diri.
Anak pasangan Royamser Simanungkalit dan Rosdewi br Napitupulu warga Sagulung – Batam itu, diduga dianiaya para seniornya dengan cara pengeroyokan.
Kalau penganiayaan hanya dilakukan 1 orang tersangka Bripda Arawana Sihombing, tidak masuk akal.
“Kami yakin penganiayaan dilakukan lebih dari 1 orang.
Saya yang pertama memegang jenazahnya, badan hingga punggungnya penuh memar / lebam sampai kepala bagian belakang,” ujar Jerry Simanungkalit adik ayah korban.
Menurut informasi yang beredar, penganiayaan dilakukan 5 orang seniornya mengakibatkan Natanael meregang nyawa.
Kita berharap polisi melakukan penyelidikan secara transparan, jangan ada yang di tutup-tutupi.
Padahal, Senin (13/4) sekitar pukul 20 Wib sebelum kejadian, korban masih menghubungi orangtuanya melalui telepon menanyakan kabar, dan itulah percakapan terahir dengan keluarga sebelum Natanael ditemukan meninggal, kata Jerry.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes (Pol) Nona Pricilia kepada media di Batam menjelaskan, korban Bripda Natanel Simanungkalit – anggota Samapta Polda Kepri meninggal diduga akibat mengalami tindak kekerasan dari seniornya.
Terkait masalah tersebut, Penyidik Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu Bripda AS (Arawana Sihombing –red) yang merupakan senior korban.
Hal hampir senada juga disampaikan Kabid Propam Polda Kepri Kombes (Pol) Eddwin Kurniyanto yang menyampaikan korban meninggal akibat di aniaya seniornya dan saat ini sudah ditetapkan tersangka.
Menurut Edwin, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan, seraya menjelaskan tidak ada ditemukan masalah pribadi antara korban dengan tersangka.
Meski demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan serta pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya.
Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, hal itu tergantung pemeriksaan lanjutan.
Meski demikian, pihaknya memastikan pelaku akan dikenakan sanksi etik, ujar Kombes Eddwin. (R-03)
