Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Rakordis Pembentukan SATGAS ANTI NARKOBA DAN PANTI REHAB PENGGUNA NARKOBA
Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Rakordis Pembentukan SATGAS ANTI NARKOBA DAN PANTI REHAB PENGGUNA NARKOBA
Padangsidimpuan (riaubabgkit. com)-Kapolres Padangsidimpuan Dr AKBP Wira Prayatna,SH.SIK.MH memimpin Rapat Kordinasi (Rakordis) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba dan Panti Rehabilitasi Pengguna Narkoba yang dilaksanakan di Aula Pratidina,Polres Padangsidimpuan,Selasa (25/2/2025) dimulai.pukul 14.00/Wib sampai selesai.
Rakordis tersebut dihadiri Waka Polres Kompol RT.Harahap bersama para Kabag,Kasat,Kapolsek dan Perira lainnya,Kepala BNN Tapsel,wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan Rusydi,Kakan Kesbang dan Walikota Padangaidimpuan yang diwakili Asisten 1 Iswan Nagabe,S.Sos dan Personil dari Satgas Narkoba Medan Plus.
Kapolres dalam pembukaannya memaparkan kasus narkoba si Kota Padangsidimpuan sudah memprihatinkan untuk itu sudah saatnya untuk mendirikan Satgas Narkoba dan Pendirian Tempat Rehabilitasi bagi pengguna Narkoba.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres memaparkan kasus Narkoba yang sudah ditangani Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan sejak tahun 2023-Pebruari 2025.
Kapolres Padangsidimpuan mengatakan rencana Pembentukan Satgas Anti Narkoba dan Pendirian Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba merupakan merealisasikan Asta Cita Presiden Prabowo pada point 7 juga UU No.25 tahun 2009 tentang Narkoba dan Bab XIII Peran serta masyarakat juga pasal 55,56 dan 57 tentang Pembentukan Rehabilisasi.
Kapolres mengatakan atas kordinasi Kapolres Padangsidimpuan dengan Kepala Badan Narkotik Nasional (BNN) Tapanuli Selatan pembentukan Satgas Anto Narkoba dan Pengadaan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba sudah saatnya digagasi di Kota Padangsidimpuan mengingat banyaknya dan kendala dalam.penanganan Narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan.
” Kami dalam melaksanakan rehab kepada pengguna Narkoba khususnya harus ke Medan.Hal ini menimbulkan masalah diantaranya jarak tempuh dan hal hal lainnya.” ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan dalam hal Pembentukan Satgas tersebut yang menjadi ujung tombak adalah Kapolsek,Camat,Lurah dan Kepala Desa yang tentu mendapat dukungan dari Eksekutif,Legislarif dan Judikarif dengan melibatkan masyarakat sekitar.
Kapolres mengatakan untuk tempat Rehabilitasi menunggu adanya pendirian Tempat Rehabilitaai yang permanen,pihaknya bersama Dinas Kesbang Kota Padangsidimpuan telah melakukan peninjauan adanya beberapa tempat Perkantoran yang bisa dipergunakan untuk tempat Perkantorasn Satgas dan Rehabilitasi diantaranya salah satu yaitu Gedung eks Tempat Penanpungan,Pengisolasian korban Covid 19 yang berada di lokasi Perkantoran di Pal Opat,Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Rusidy,wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan dalam sambutannya mengatakan Pihak DPRD Padangsidimpuan sangat mendukung rencana yang telah digagasi Kapolres bersama Kepala BNN.
Dikatakan,DPRD nantinya akan mempelajari undang-undang atau peraturan yang berhubungan dengan pemakaian asset Pemko Padangsidimpuan.
” Kami sangat.mendukung program ini demi kebaikan dan terhindarnya masyarakat menjadi korban akibat Narkoba,”ujarnya.
Asisten 1 Pemko Padangaidimpuan Iswan Nagabe,S.Sos mewakili Walikota Baru mengatakan Pemko Padangsidimpuan sangat mendukung Program Pendirian Satgas Anti Narkoba dan Pendirian Tempat Rehabilitasi bagi Penguna Narkoba .
” Tentu Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan memperlajari syarar-syarat,SOP dan yang lainnya terkait dengan program tersebut untuk bisa menentukan langkah-langkah positif termasuk membuat Perwal bersama DPRD bila dibutuhkan.”Ujar Nagabe.
Asisten 1 Pemko Padangsidimpuan juga mengatakan nantinya Para Camat yang menjadi ujung tombak di wilayahnya akan lebih mengetahui keadaan wilayahnya dalam.pembentukan ini yang tentu saja akan berkordinasi dëngan para kapolsek dan para tokoh masyarakat,rokoh agama dan elemen.masyarakat.
Sementara itu,Kepala BNN mengatakan pembentukan ini tentu berkaitan dengan biaya yang akan diperuntukkan bukan hanya biaya yang diperlukan para yang direhab termasul juga buat para pekerja.dikatan salaj satu contoh bahwa didalam undang-undang Permendes ada ditampung dana untuk penanggulangan narkoba.” Itu ada peraturannya.” ujarnya.
Kepala BNN juga mengatakan pihaknya juga banyak mengalami kendala dalam penanganan kasus Narkoba disebabkan berbagia hal salah satunya karena tidak ada tempat penampungan untuk merehabilitasi para korban Narkoba.
” Kita berharap apa yang telah diinisiasi Pak Kapolres bisa terwujud melalui kordinasi semua pihak Eksekurif,Legislatif dan Eksekutif juga dengan tokoh Agama,Tokoh masyarakat dan nasyarakat sekitar” ujarnya.(Rts)
