​Kapolres Pelalawan Beri Penghargaan Anggota Berprestasi dan Tegas Pecat Personel Terlibat Narkoba

​PELALAWAN RBC– Polres Pelalawan menggelar upacara pemberian penghargaan bagi personel berprestasi sekaligus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota yang melanggar hukum. Upacara ini berlangsung khidmat pada Kamis (29/10/2026) pukul 16.00 WIB di Aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan.

​Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H. Upacara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, S.H., S.I.K., M.M., para Pejabat Utama (PJU) Polres Pelalawan, serta jajaran perwira, bintara, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Pelalawan.

​Adapun susunan perwira upacara dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Zahratul Aulia Harun, S.Tr.K., S.I.K., sementara posisi Komandan Upacara diemban oleh Kanit IV Sat Reskrim Ipda Rizky Muhammad Alfiansyah, S.Tr.K.

​Rangkaian kegiatan upacara meliputi penghormatan pasukan, laporan komandan upacara, pembacaan keputusan, penyerahan piagam penghargaan, pembacaan keputusan PTDH, pencoretan foto personel PTDH secara absensial, amanat inspektur upacara, dan ditutup dengan doa.

​Apresiasi untuk Anggota Berprestasi

​Berdasarkan Keputusan Kapolres Nomor Kep/84/X/2026, penghargaan diberikan kepada Bripda Merkan Siburian, Bintara Sat Lantas Polres Pelalawan. Penghargaan ini diraih atas prestasinya keluar sebagai juara pertama dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Pencak Silat Satria Muda Indonesia Kelas F Putra Dewasa (70–75 kg).

​Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan apresiasi tinggi kepada personel yang berprestasi. “Saya mengapresiasi Bripda Merkan Siburian yang telah mengharumkan nama institusi. Jadikan ini motivasi untuk terus berprestasi dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar AKBP Ahmad Nur Ari.

​Tegas, Terapkan Zero Tolerance Narkoba

​Di sisi lain, upacara ini juga diwarnai dengan sanksi tegas PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor Kep/482/IX/2026 terhadap Brigpol May Elbert Shigen Telaumbanua, Bintara Sat Samapta Polres Pelalawan, TMT 4 Oktober 2026.

​Brigpol May Elbert terbukti melakukan pelanggaran berat setelah hasil tes urinenya positif mengandung zat Amphetamine dan Methamphetamine, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi LP-A/02/I/2026/Propam tanggal 19 Januari 2026.

​Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 jo. Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

​Menanggapi kasus tersebut, Kapolres menegaskan kebijakan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian. Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa guna menghindari pelanggaran hukum yang dapat merusak citra Polri. (PlmT)