Kasat reskrim Polres Padangsidimpuan pimpin penangkapan pelaku Pencurian HP 

Padangsidimpuan (riau-bangkit.com)-: Pria berinisial RSP (28)/warga Muara Manompas, Kecamatan Hutaraja Kab. Tapanuli Selatan terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolres Padangsidimpuan setelaj ditangkap Personil Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padangaisimpuan AKP Desmam Manalu,SH.

 

Siti Rahmah Koto,Korban pencutian HP melaporkan ke Polres Padangsidimpuan dan laporan tersebut cepat mendapat atənsi Kasat Reskrim dan setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, petugas akhirnya pada Senin (2/12/2024) sekira pukul 23.00.Wib berhasil menangkap.pelaki disalahsatu rumah warga di Jln Merdeka.

 

“Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 Hanphone milik pelapor dan ditemukan dari Pelaku ke 2 Hanphone Milik Pelapor. Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan proses Lebih lanjut,” pungkasnya

Pasalnya, berusia 28 tahun terlibat aksi pencurian pemberatan di Jl. SM. Raja, Kel. Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

 

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (3/12/2024) menyebutkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (28/11/ 2024) sekira Pukul 04.00 Wib.

dijalam S.Raja,Kelurahan Sitamiang,Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

 

Sesuai keterangan pemilik Kedai,dianya baru pulang ke rumah dan melihat warung miliknya terbuka. Kemudian dirinya melihat seorang pria berinisial RN sedang menunggu RSP disamping warung miliknya.

 

Kala itu, RSP sedang masuk ke warungnya dan mengambil Handphone milik OPPO A18 no imei862085063126534 dan OPPO A53 milik istrinya. Melihat itu, RN pun tertangkap tangan. Namun saat hendak menangkap RSP, keduanya berhasil melarikan diri.

 

“Saksi ini pun kemudian berteriak maling. Dan kemudian warga beserta saksi mengejar Pelaku dan menangkap berhasil menangkap RN. Sementara RSP berhasil melarikan diri dengan membawa 2 Buah Hanphone jenis Oppo A18 dan Oppo A53,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna S.H.,S.I.K.,M.H.

 

“Untuk mempertanggung jawabkam perbuatannya,tersangka beserta batang bukti sudah diamankan di Mapolres,” ujar AKP Desman Mamalu (Rts)