Kejaksaaan Negeri Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Perkara Yang Telah Berstatus Inkracht

riau-bangkit.com | BENGKALIS – Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu daerah perbatasan dengan negara Malaysia. Banyak sekali pintu masuk terjadinya kejahatan untuk dapat sampai ke Kabupaten Bengkalis, salah satunya peredaran narkotika.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo, SH. MH saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (17/12/2024).

“Tindak kejahatan narkotika merupakan musuh bersama,” tegas Odit.
Barang bukti yang dimusnahkan bersama Forkompimda tersebut yakni barang bukti perkara narkotika sebanyak 142 perkara terdiri dari 1.363.159 gram shabu-shabu dan 126 butir pil ekstasi.
Selain itu juga dimusnahkan barang bukti perkara orang dan harta benda (oharda) dari 27 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis lebih lanjut menyatakan pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar tugas rutin, tetapi juga bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan menjaga kedaulatan negara.

“Mari kita semua bersatu padu dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bengkalis, serta menyongsong masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” pinta Odit.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya, Dandim Bengkalis, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Maluf, Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan), para Kepala Seksi dan pegawai Kejari Bengkalis serta tamu dan undangan lainnya.* (AE)
