Kejaksaan Negeri Bengkalis Berhasil Eksekusi Buronan (DPO) Terpidana Korupsi Jual Beli Lahan Produksi Terbatas (HPT) Seluas 73,29 Hektare Desa Senderak

Bengkalis, Rbc – Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026, bertempat di salah satu Kedai Kopi yang beralamatkan di jalan Hang Tuah Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis telah berhasil melaksanakan pengamanan terhadap Buronan (DPO) Terpidana atas nama SURYA PUTRA. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr, yang telah berkekuatan hukum tetap, Terpidana Surya Putra (SP) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terhadap terpidana SP telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru secara in absentia pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 karena tidak hadir di Sidang Pengadilan Tipikor tanpa alasan yang sah,serta dijatuhkan pidana penjara selama 4 Tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000. 000,- (Lima Puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat bulan) bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis, S.H., S.H, melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim, S.H., M.H dalam siaran pers yang disampaikan kepada riaubangkit.com Senin malam (30/03/2026).

Wahyu mengungkapkan bahwa yang bersangkutan dilakukan pemanggilan secara patut akan tetapi yang bersangkutan menghindar dan melarikan diri ke Malaysia.

Adapun kronologis singkat perkara tersebut adalah pada awal tahun 2021 kelompok tani yang pernah menggarap lahan yang berada di dusun Mekar dan dusun Pembangunan Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis menawarkan lahan hutan produksi tebatas (HPT) Kepada Zulkifli sebagai perwakilan pihak pembeli untuk dijual. Bahwa harga lahan yang HPT tersebut dibeli oleh Zulkifli selaku perwakilan yang ditunjuk Suhadi seharga Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)/ hektarnya, setelah masyarakat setuju untuk menjual lahannya maka diurus lah surat suratnya yang dikerjakan oleh Afrizal Nurdin selaku Kasi Pemerintahan dan kelompok tani hanya menyerahkan fotocopy KTP.

Bahwa setelah semua dokumen jual beli lahan HPT sudah selesai dikerjakan oleh Afrizal Nurdin pada kurun waktu tahun 2021 Kepala Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis atas nama Harianto menandatangani 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) yaitu sebanyak 23 SPGR untuk dusun mekar dan 35 SPGR, dengan total luas lahan yang sudah diterbitkan SPGR nya yaitu seluas 73,29 hektar.

Bahwa setelah terbit SPGR maka kelompok tani diminta biaya sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk setiap SPGR nya, lalu terpidana SP disuruh mengumpulkan untuk dua kelompok tani yaitu kelompok tani yang ketua nya M.Simon dan kelompok tani yang ketua nya Azwar.

Dan setelah uang terkumpul sebanyak Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) kemudian terpidana SP dan Azwar mengantar ke Harianto di kedai es ameng yang beralamatkan di jalan Sri Pulau Kecamatan Bengkalis. Kemudian setelah uang pengurusan SPGR diterima oleh Harianto selanjutnya Harianto menyerahkan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Afrizal Nurdin selaku Kasi Pemerintahan Desa Senderak sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Usman selaku Kepala Dusun Pembangunan.

Bahwa perbuatan Terdakwa SP bersama saksi Harianto dan saksi Afrizal Nurdin telah bertentangan dengan peraturan sebagai berikut :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan jo Permen LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.

2. Pasal 25 yaitu Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan.

3. Pasal 26 berbunyi Penyelesaian penguasaan bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Negara dilakukan dengan inventarisasi dan verifikasi.

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 138 huruf a yaitu Kawasan Hutan Produksi, diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.

5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 138 huruf a. yaitu Kawasan Hutan Produksi, diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 139 Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 137 ayat (2) yang dikuasai oleh Perseorangan atau badan sosial keagamaan yang berada di dalam poin c Hutan Produksi, dalam hal sebagai berikut : huruf b : dalam hal bidang tanah digunakan untuk lahan Garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; huruf c : dalam hal bidang tanah digunakan untuk lahan Garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut, dilakukan dengan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, Kawasan hutan tidak boleh diperjual belikan, peralihan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan harus melalui permohonan perubahan peruntukan/ perubahan fungsi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Harianto dan Saksi Afrizal Nurdin telah nengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.296.945.000,- (empat

milyar dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara tanggal 30 Desember 2022.

Setelah diamankan, terpidana SP terlebih dahulu dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dan diserahkan ke Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus membawa Terpidana SP ke Lapas Kelas II A Bengkalis untuk dilaksanakan eksekusi. Dengan telah dieksekusinya SP dalam perkara tindak pidana Korupsi ini, maka tugas Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam perkara ini telah selesai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan. Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus mengejar dan menangkap setiap buronan (DPO).

Hal ini selaras dengan imbauan Jaksa Agung RI bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka, sehingga diimbau agar buronan segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis, S.H., M.H. lewat keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, S.H., M.H. (ae)