Kejari Rohil Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMP N 4 Panipahan
Rokan Hilir, RBC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Senin (19/5/25).
Tersangka berinisial SJ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025, yang berlaku selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, SH, MH, menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. SJ ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir.
Hasil penyelidikan menemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum, seperti penggelembungan biaya pembelian material dan penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.109.304.279,90.
Kejari Rohil akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.***
Editor: Aldi Saputra
