Kejati Riau Bahas Tugas dan Fungsi Intelijen Yustisial dalam Program “Jaksa Menyapa”
PEKANBARU, RBC- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menggelar program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung melalui Studio I RRI Pekanbaru, Kamis (22/5/25).
Kali ini, tema yang diangkat adalah Tugas, Fungsi, dan Administrasi Bidang Intelijen di lingkungan Kejati Riau.
Dalam program ini, Kasi I Dr. Simon SH MH memaparkan bahwa intelijen kejaksaan merupakan kegiatan sistematis untuk mencari, mengolah, dan menganalisis informasi yang menjadi dasar pengambilan kebijakan hukum. Intelijen kejaksaan bersifat yustisial, bukan tempur seperti intelijen militer, dan lebih berfokus pada penggalian informasi hukum dan sosial.
Dasar hukum pelaksanaan intelijen ini tertuang dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 2021, serta sejumlah peraturan internal lainnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Zikrullah SH MH menjelaskan bahwa tugas utama penerangan hukum adalah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah pelanggaran hukum sejak dini. Melalui pendekatan sosialisasi yang edukatif dan menyeluruh, Penkum berupaya meningkatkan kesadaran hukum publik serta memberikan informasi mengenai produk hukum dan penanganan perkara.
Dengan penyelenggaraan program ini, Kejati Riau berharap masyarakat semakin memahami peran dan fungsi intelijen kejaksaan dalam mendukung sistem hukum yang adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan serta dinamika sosial masyarakat.***
Sumber : Kasipenkum Kejati Riau
Editor. : Aldi Saputra
