Keroyok Tukang Gigi hingga Tewas, Tiga Pemuda di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka

PELALAWAN RBC– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelalawan bergerak cepat merespons kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang tukang gigi berinisial IP. Peristiwa tersebut terjadi di depan rumah sekaligus tempat praktik korban di kawasan BTN Lama, Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (8/9/2026) sore.
Atas kejadian ini, polisi resmi menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka, yaitu SZ alias Z (22), MES alias P (20), dan MSS alias S alias U (22). Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penetapan tersangka tersebut.
”Benar, tiga orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Bayu, Rabu (9/9/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa mematikan ini bermula sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di tempat praktiknya bersama sang istri, Nurul Jannah. Tak lama kemudian, saksi S datang dan duduk bersama korban.
Situasi memanas ketika korban terlibat cekcok mulut dengan tetangganya, S, serta beberapa orang dari pihak Rumah Makan Keluarga. Meski istri korban sempat berusaha melerai dan meminta suaminya mengalah, perselisihan tidak terhindarkan.
Sekitar 15 menit berselang, tersangka Z tiba menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri korban. Cekcok susulan berujung pada tindakan fisik berupa pemukulan dan aksi tarik-menarik.
Aksi kekerasan kian tak terkendali saat sejumlah orang lain ikut mendatangi lokasi. Berdasarkan keterangan saksi, Z memukul wajah korban berkali-kali, sementara S menarik baju korban hingga terjatuh telentang. Saat korban tak berdaya di tanah, Z kembali melayangkan pukulan dan P menendang korban.
Keributan baru berhenti setelah warga sekitar berdatangan untuk melerai.
Meninggal Sebelum Tiba di Rumah Sakit
Pasca-kejadian, kondisi korban melemah drastis. Setelah dibantu warga untuk duduk di kursi, korban mulai mendengkur, bibirnya membiru/menghitam, mata tertutup, dan tidak sadarkan diri.
Istri korban bersama warga segera melarikan IP ke Ruang Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Selasih. Namun, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit (death on arrival).
”Dari hasil autopsi sementara, ditemukan kekerasan akibat benda tumpul pada kepala korban yang menyebabkan kerusakan jaringan otak berat serta peningkatan tekanan intrakranial (TIK). Saat ini, tim forensik masih melakukan pemeriksaan histopatologi untuk mengonfirmasi temuan tersebut,” jelas Bayu.
Berdasarkan estimasi medis, korban diperkirakan meninggal dunia sekitar 2 hingga 8 jam sebelum pemeriksaan dilakukan.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Selain menahan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu unit ponsel Samsung warna hitam, serta pakaian lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.
”Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian kejadian, termasuk memperjelas peran masing-masing tersangka,” pungkas AKP Bayu. (PlmT)
