Ketua Laskar Prabowo 08 DPD Riau, Apul Sihombing Minta Kapolda Riau Atensi Kasus Dugaan Pengrusakan Bangunan Miliknya
PEKANBARU, RBC— Ketua Laskar Prabowo 08 DPD Riau, Apul Sihombing, SH MH., menyampaikan rasa sedih dan kecewanya atas peristiwa dugaan pengrusakan bangunan miliknya yang terjadi pada Rabu (9/10/2025) di Jalan Lingkar, Kabupaten Pelalawan.
Menurut Apul, aksi pengrusakan yang dilakukan oleh sejumlah orang berinisial FZ, SN, FL, dan lainnya itu justru terjadi di hadapan para penyidik Polres Pelalawan, namun tidak ada satu pun pelaku yang diamankan di lokasi kejadian.
“Saya sangat kecewa. Pengrusakan itu terjadi di depan para penyidik Polres Pelalawan, tapi tidak ada tindakan penangkapan terhadap pelaku, padahal mereka tertangkap tangan,” ujar Apul kepada awak media, Jumat (10/10/2025) di Pekanbaru.
Apul menambahkan, kejadian serupa pernah dialaminya pada tahun 2023, di mana sebagian bangunan miliknya juga dirusak oleh orang-orang yang sama. Meski sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, penyidikan kala itu dihentikan dengan alasan belum cukup bukti.
“Sekarang bangunan saya sudah rata dengan tanah. Tidak ada lagi alasan bagi polisi untuk tidak menangkap para pelaku,” tegasnya dengan nada kecewa.
Karena itu, Apul meminta Kapolda Riau untuk memberikan atensi khusus dan memerintahkan Polres Pelalawan agar menangani perkara ini secara profesional dan objektif.
“Polisi harus profesional dan tidak berpihak. Hukum harus ditegakkan dengan adil. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Apul menjelaskan bahwa tanah tempat berdirinya bangunan tersebut dibelinya secara sah dari Darwis T, dan transaksi itu telah dikuatkan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menegaskan bahwa perkara yang dilaporkannya bukan sengketa kepemilikan tanah, melainkan tindak pidana pengrusakan bangunan.
“Polisi tidak seharusnya masuk ke ranah kepemilikan. Soal kepemilikan adalah ranah perdata. Yang saya laporkan adalah pengrusakan bangunan. Polisi harus memahami asas pemisahan horizontal — kepemilikan tanah tidak serta merta membuat seseorang berhak atas bangunan atau tanaman di atasnya,” jelasnya.
Apul menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan perbuatan melawan hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 jo. 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama.
“Saya berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.(Tim)
