Konflik TNTN Kian Kompleks, Edy Natar Nasution Minta Pemerintah Utamakan Keadilan dan Kepastian Hukum
Foto: Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution
PEKANBARU, RBC – Persoalan yang terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dinilai semakin kompleks dan membutuhkan penyelesaian menyeluruh dari pemerintah pusat maupun daerah.
Mantan Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, menegaskan bahwa konflik yang terjadi di kawasan konservasi tersebut tidak bisa diselesaikan secara parsial. Menurutnya, lemahnya pengawasan pemerintah dan tidak tegasnya penegakan hukum menjadi akar persoalan yang menyebabkan kerusakan hutan terus meluas.
“Masalah terbesar di TNTN saat ini adalah masifnya pembalakan hutan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit,” ujar Edy dalam keterangannya, Rabu (20/5/26).
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang ada, luas awal kawasan konservasi TNTN mencapai sekitar 81.793 hektar. Namun kini kawasan tersebut mengalami penyusutan drastis akibat maraknya aktivitas ilegal, mulai dari pembukaan kebun sawit hingga pembangunan permukiman di dalam kawasan hutan.
Akibat kondisi tersebut, ribuan warga yang tinggal di sekitar maupun di dalam kawasan TNTN kini berada dalam ketidakpastian.
Di satu sisi pemerintah pusat tengah mendorong pemulihan ekosistem hutan, namun di sisi lain masyarakat menolak relokasi karena sudah puluhan tahun menetap dan menggantungkan hidup dari perkebunan sawit.
Menurut Edy, penyelesaian konflik agraria di TNTN harus dilakukan secara komprehensif dengan memadukan penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih serta penataan ruang yang inklusif.
Ia mendorong pemerintah mengambil langkah konkret melalui beberapa skema strategis.
Pertama, pemerintah diminta membuka akses legal bagi masyarakat melalui program perhutanan sosial maupun kemitraan konservasi agar warga tetap dapat mengelola lahan tanpa merusak ekosistem hutan.
Kedua, bagi masyarakat yang berada di zona inti atau kawasan restorasi mutlak, pemerintah harus menyediakan program relokasi, transmigrasi maupun lahan pengganti di luar kawasan hutan.
Ketiga, pemerintah juga diminta memberikan pendampingan ekonomi alternatif bagi masyarakat, seperti pengembangan agroforestri, ekowisata, hingga usaha ramah lingkungan lainnya agar warga tidak hanya bergantung pada sawit.
Selain itu, Edy juga meminta pemerintah melakukan evaluasi tata batas kawasan secara partisipatif guna memisahkan secara jelas antara wilayah konservasi, pemukiman masyarakat, dan hak ulayat.
“Langkah strategis ini juga harus diiringi tindakan tegas terhadap cukong dan korporasi ilegal yang selama ini memanfaatkan masyarakat sebagai tameng,” tegasnya.
Ia menilai konflik yang berkepanjangan telah menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, termasuk terganggunya fasilitas umum, akses pendidikan anak-anak hingga layanan listrik di wilayah terdampak.
Lebih lanjut, Edy turut menyampaikan sejumlah saran kepada pemerintah pusat melalui Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara agar proses penertiban lahan di Riau tetap mengedepankan kepentingan masyarakat daerah.
Ia meminta agar masyarakat lokal, koperasi petani dan masyarakat adat diprioritaskan sebagai pengelola utama lahan atau kebun sitaan, bukan sepenuhnya diserahkan kepada korporasi besar melalui skema kerja sama operasional (KSO).
Selain itu, Edy juga meminta adanya transparansi data terkait lokasi dan luas lahan sitaan serta audit terhadap mitra KSO guna mencegah monopoli dan memastikan hasil pengelolaan dapat memberikan manfaat bagi daerah.
“Pemerintah juga harus melindungi petani kecil dengan memberikan kepastian hukum terhadap kebun sawit rakyat yang luasnya di bawah lima hektar agar tidak ikut disita,” katanya.
Ia juga mendorong adanya kebijakan bagi hasil sawit yang adil untuk daerah, sehingga hasil pengelolaan lahan dapat digunakan bagi pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten terdampak di Provinsi Riau.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keadilan ekonomi yang selama ini menjadi tuntutan berbagai elemen masyarakat dan akademisi di Riau dalam penegakan hukum sektor kehutanan dan perkebunan.***
