‎Kuasa Hukum Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Perkara di Riau, Pelapor Diminta Aktif Kawal Proses Hukum

PEKANBARU, RBC — Dugaan lambannya penanganan sejumlah laporan pidana di wilayah hukum Polda Riau kembali menjadi perhatian publik. Terutama perkara yang diduga melibatkan pihak-pihak berkekuatan atau berpengaruh, salah satunya kasus pengrusakan bangunan yang dilaporkan oleh Apul Sihombing, S.H., M.H.

‎Persoalan tersebut dibahas dalam sebuah podcast yang menghadirkan Apul Sihombing bersama dua praktisi hukum senior, yakni Elida Netty, S.H., M.H., dan Prof. Egi Sudjana, Selasa (27/1/26).

‎Dalam diskusi itu, para narasumber mengulas langkah hukum yang dapat ditempuh masyarakat ketika suatu laporan pidana dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

‎‎Praktisi hukum Elida Netty menegaskan bahwa masyarakat tetap harus menjunjung asas berpikir positif terhadap institusi kepolisian. Namun demikian, pelapor tidak boleh pasif dan harus aktif mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

‎“Beban tugas kepolisian memang besar, baik di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek. Tetapi hal itu tidak boleh menjadi alasan sebuah perkara berhenti atau tidak jelas penanganannya,” ujar Elida Netty.

‎Ia menekankan bahwa pelapor memiliki hak hukum untuk mengetahui perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Jika perkara belum menunjukkan kemajuan, pelapor berhak mempertanyakan dasar dan alasan hukumnya.

‎‎“Apabila tidak ada alasan yang jelas, pelapor dapat melaporkannya ke pengawas penyidikan (Wasidik) atau Propam, agar dilakukan pengawasan internal terhadap penanganan perkara, termasuk dalam kasus pengrusakan yang dialami Pak Apul,” tegasnya.

‎Sementara itu, pengacara senior Prof. Egi Sudjana menilai bahwa suatu perkara tidak serta-merta dapat disebut tidak ditangani. Namun, ia mengingatkan bahwa penanganan yang tidak berjalan efektif juga perlu dipertanyakan secara hukum.

‎‎“Ini bukan semata-mata perkara tidak diurus. Bisa jadi sudah diurus, tetapi tidak dianggap atau tidak ditindaklanjuti secara maksimal,” kata Egi Sudjana.

‎Menurutnya, terdapat dua jalur yang dapat ditempuh. Pertama, jalur formal telah dilakukan oleh pelapor, namun tidak membuahkan hasil. Kedua, secara hukum dapat dikaji penerapan Pasal 421 KUHP lama, yang mengatur tentang pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dengan cara memerintahkan atau membiarkan suatu perbuatan terjadi.

‎“Jika ada unsur pembiaran oleh pejabat terhadap laporan yang sah dan telah masuk secara resmi, maka itu berpotensi masuk unsur pidana, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara,” jelasnya.

‎Egi juga mengaitkan hal tersebut dengan komitmen Polri melalui prinsip PRESISI, prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, yang menuntut aparat penegak hukum bertindak objektif, cepat, transparan, dan tidak memihak.

‎‎“Jika suatu perkara tidak diproses tanpa alasan hukum yang sah, maka wajar publik mempertanyakan apakah terdapat unsur pembiaran,” ujarnya.

‎Di akhir pernyataannya, Prof. Egi Sudjana berharap agar aspirasi dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui forum diskusi dan podcast tersebut dapat menjadi perhatian pimpinan tertinggi di Polda Riau.

‎‎“Kami berharap Kapolda Riau dapat mendengar dan menindaklanjuti keluh kesah masyarakat demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.(Tim)