Laskar Prabowo 08 Laporkan Dugaan Rekayasa BPHTB dan PPh, Yang Rugikan Negara
PEKANBARU, RBC – Laskar Prabowo 08 Provinsi Riau berencana melayangkan laporan resmi terkait dugaan rekayasa transaksi jual beli tanah dan bangunan yang berpotensi merugikan keuangan negara melalui pengurangan kewajiban pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Ketua Laskar Prabowo 08 Riau Apul Sihombing menyebutkan, dugaan rekayasa tersebut terdapat pada Akta Jual Beli (AJB) No.16/2024 dan AJB No.17/2024 yang diterbitkan oleh Notaris Yanter Simanjuntak
Dalam transaksi pertama, disebutkan adanya jual beli tanah dari inisial MR kepada EH dan DY berupa dua unit ruko di Jalan Lintas Timur serta satu unit pabrik air minum kemasan Venquo dengan nilai hanya Rp1,1 miliar.
Padahal, berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan fakta lapangan, nilai riil aset tersebut jauh lebih besar.
Rinciannya, luas tanah 625 m² dengan NJOP Rp1.416.000 per meter senilai Rp885 juta. Sementara luas bangunan yang tercatat hanya 180 m² dengan NJOP Rp700 ribu, namun faktanya bangunan ruko mencapai tiga lantai dengan total sekitar 1.250 m². Bila dihitung, nilainya bisa mencapai Rp875 juta.
Transaksi kedua juga tak kalah janggal. MR menjual lima unit ruko dua lantai di Jalan Lintas Timur Gang Ananda kepada DY dengan harga hanya Rp312 juta. Padahal luas bangunan faktual mencapai 1.000 m², sedangkan NJOP tanah dan bangunan juga menunjukkan nilai jauh lebih tinggi dari yang tercantum dalam AJB.
Menurut Ketua Laskar Prabowo 08 Provinsi Riau Apul Sihombing, S.H., M.H., mengatakan nilai transaksi tersebut jelas tak masuk akal.
“Mana ada harga ruko di jalan lintas timur Pangkalan Kerinci, dua pintu tiga lantai ditambah satu unit pabrik air minum kemasan cuma Rp1,1 miliar. Kalau ada, kita siap beli,” ujarnya di Pekanbaru, Sabtu (13/9).
Apul menegaskan, secara hukum perhitungan harga dalam AJB harus mengacu pada harga pasar. Jika harga pasar lebih rendah dari NJOP, maka yang digunakan adalah NJOP. Dengan demikian, perbedaan angka yang mencolok dalam dua transaksi tersebut patut dipertanyakan.
Ketua Laskar Prabowo 08 Riau menambahkan, pihaknya mendesak kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan manipulasi tersebut.
“Kasus ini hanya contoh kecil. Kami yakin masih banyak transaksi jual beli tanah dan bangunan dengan pola serupa yang merugikan negara,” tegasnya.
Ketika awak media Riaubangkit.com mencoba mengkonfirmasi terkait kebenaran berita tersebut, Notaris YS maupun M melalui WhatsApp, Sabtu malam( 13/9/25), hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan terkait laporan laskar Prabowo 08 Provinsi Riau atas Dugaan Rekayasa BPHTB dan PPh.(Tim)
