Mantan Anggota DPRD Kuansing Dilaporkan ke Polda Riau Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 275 Juta
PEKANBARU, RBC— Jhonny Nasarudin Nababan akhirnya menempuh jalur hukum setelah hampir empat tahun menunggu janji penyelesaian yang tak kunjung ditepati. Ia resmi melaporkan JS, mantan anggota DPRD Kuantan Singingi, ke Polda Riau atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 275.000.000.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/429/X/2025/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Oktober 2025. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Apul Sihombing, S.H., M.H, kepada media pada Jumat (05/12) di Pekanbaru.
Pada tahun 2022, pelapor meminta bantuan kepada terlapor untuk meluluskan anaknya menjadi anggota TNI AD. JS kemudian meminta pelapor menyediakan uang sebesar Rp 150 juta, yang langsung ditransfer oleh pelapor.
Anak pelapor mengikuti seleksi Bintara TNI AD hingga tahap Pantukhir daerah, namun gagal. Terlapor kemudian kembali meminta dana tambahan sebesar Rp 125 juta dengan alasan dapat “meluluskan” proses tersebut. Pelapor kembali mengirimkan uang sesuai permintaan.
Total dana yang telah diberikan kepada terlapor mencapai Rp 275 juta. Namun, hasil seleksi tetap tidak berubah — anak pelapor tidak lulus.
Pelapor kemudian meminta uangnya dikembalikan, namun terlapor hanya mengembalikan Rp 50 juta, sementara sisanya—Rp 200 juta—tidak pernah dikembalikan sampai saat ini.
Atas kerugian tersebut, pelapor membuat laporan resmi ke SPKT Polda Riau. Penyidik Subdit 1 Reskrimum telah memeriksa pelapor serta dua saksi.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa terlapor JS. Berdasarkan keterangan penyidik, JS meminta waktu hingga pertengahan Januari 2026 untuk mengembalikan sisa uang pelapor.
“Proses hukum tetap berjalan, dan kita menunggu itikad baik terlapor sebagaimana disampaikan kepada penyidik,” tutup Apul.(Team)
