‎Miliki 9 Paket Sabu Siap Edar, Polsek Perhentian Raja Tangkap Pelaku 

‎PERHENTIAN RAJA, RBC- Polsek Perhentian Raja berhasil amankan seorang pelaku Narkoba berinisial MO (36) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar pada Jum’at (24/4/2026) sekira pukul 19.20 Wib.

‎

‎Pelaku ditangkap di rumahnya dan saat penggeledahan ditemukan 9 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,57 Gram. “Pelaku sudah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono, Senin (27/4/2026).

‎

‎Kronologis penangkapan pelaku ini berawal saat kita mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Pantai Raja.

‎”Mendapatkan informasi tersebut, Team langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya ketahuan keberadaan pelaku saat itu berada di rumahnya,”jelasnya.

‎

‎Setelah itu Kanit Reskrim IPDA E T Manalu langsung melakukan penyelidikan di rumahnya yang saat itu disaksikan juga oleh perangkat desa setempat.

‎”Tidak lama kita melihat pelaku masuk ke dalam rumahnya dan langsung mengamankan pelaku,”tambah Kapolsek.

‎

‎Selanjutnya kita langsung melakukan penggeledahan yang dihadiri oleh Kadus Desa Pantai Raja atas nama Zulfikar.

‎

‎Kemudian Tim melakukan penggeledahan, tepatnya di belakang rumah, yang ada pondoknya dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika berupa kotak putih yang berisi 9 bungkus plastik bening, timbangan merk Camry, Rp 200 ribu, alat hisap, botol plastik, kaca pirex, pipet dan barang bukti lainnya.

‎

‎”Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.***