‎Momen Idul Fitri, 330 Warga Binaan Lapas Selatpanjang Dapat Remisi

Selatpanjang, RBC — Lapas Kelas IIB Selatpanjang menggelar kegiatan pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan penuh haru, diikuti oleh jajaran petugas serta warga binaan, pada hari raya yang penuh kemenangan tersebut, Sabtu (21/03).

‎Kegiatan ini diawali dengan pembacaan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026, kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Naskah Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Kalapas selatpanjang, dan dilanjutkan dengan penyerahan SK secara simbolis kepada tiga orang warga binaan.

‎Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Selatpanjang, Yopi Febrianda, menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, bahwa pemberian remisi kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan merupakan apresiasi negara yang disalurkan melalui Kemenimipas atas perubahan positif yang ditunjukkan selama menjalani masa pembinaan.

‎”Pengurangan masa pidana hanya diberikan kepada mereka yang telah menjaga perilaku, berpartisipasi aktif dalam setiap program pembinaan, serta mereka yang telah introspeksi diri sehingga tingkat risiko yang akan terus turun seiring berjalannya waktu,” demikian Kalapas Selatpanjang menyampaikan sambutan Menteri Imipas.

‎Adapun total warga binaan Lapas Selatpanjang yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri berjumlah 330 warga binaan, dengan rincian yaitu, RK I sebanyak 328 orang dengan rincian 15 hari sebanyak 46 orang, 1 bulan sebanyak 242 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 25 orang, dan 2 bulan sebanyak 15 orang, adapun RK II sebanyak 2 orang, dengan rincian 1 bulan sebanyak 1 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

‎Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat secara simbolis dan foto bersama warga binaan.***