Ops Zebra Lancang Kuning 2025 Polres Pelalawan nengamankan Balap liar dan cegah Laka Lantas

 

PELALAWAN RBC – Polres Pelalawan melaksanakan Apel gabungan Personil yang ada dalam Ops Zebra lancang kuning 2025 sebelum melakukan penertiban balap liar di Komplek Bakti Praja, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (22/11/2025) malam.

 

Puluhan personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Zebra LK 2025, yang dipimpin Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi STrk SIK MH, dan didampingi oleh Kasikum Polres Pelalawan SKP LIston Sihombing, SH, Kasi Humas Polres Pelalawan.IPTU T.B Siahaan S.Sos, para Perwira dan gabungan personil Polres yang berjumlah 66 orang.

 

Adapun sasarab pertama adalah aksi balap liar di seputaran Komplek Perkantoran Bakti Praja dan di depan Masjid Islamic Center, serta Tugu Bono, Pangkalan Kerinci.

 

Dalam ops Zebra malam minggu itu berhasil mengamankan sebanyak 11 kendaraan yang terindikasi melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong, langsung dilakukan penindakan berupa tilang.

 

“Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 yang digelar malam Minggu untuk mengantisipasi balap liar. Hingga berhasil menjaring dan menindak 11 pengendara,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi STrk SIK MH,

selain melakukan antisipasi balap liar, juga melakukan patroli blue light dalam mengantisipasi lakalantas dalam rangka Operasi Zebra Lancang Kuning 2025.

 

Dengan melakukan patroli blue light dari Jalan Bernas, Jalan H Yunus, Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci. Kemudian menelusuri Jalan Lintas Timur dari Bandar Sei Kijang, Jalan Lintas Timur, Sorek, Pangkalan Lesung hingga ke daerah Ukui.

 

“Patroli blue light dalam rangka Operasi Zebra Lancang Kuning terus digelar, untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan menekan angka lakalantas di Kabupaten Pelalawan,” ungkap AKP Tatit Rizkyan.

 

Untuk itu, Kasat Lantas mengharapkan kepada para pengguna jalan dan pemuda agar tidak terlibat balap liar, serta tidak menggunakan knalpot brong karena dapat menimbulkan lakalantas.

 

“Dilarang melakukan balap liar dan mengunakan knalpot brong. Diatur dalam pasal 115 jo 297 UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan yang mengatur tentang larangan knalpot brong pasal 285 jo 286 UU no 22 th 2009 tentang LLAJ,” tegas AKP Tatit Rizkyan.

 

Ditambahkan Kasat Lantas, bahwa Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 akan terus digelar hingga akhir November ini, dengan sasaran pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan.

 

Termasuk, balapan liar dan kendaraan modifikasi tidak sesuai aturan yang mengunakan knalpot brong, tidak mengunakan Helm SNI dan sabuk pengaman, mengunakan ponsel saat berkendaraan, pengendara di bawah umur, dan melawan arus. (PlmT)