PT SSDP dan FKUI KSBSI Perpanjang Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Bandar Seikijang, RBC – Manajemen PT Sinar Siak Dian Permai (SSDP), bagian dari Wilmar Group, hari ini resmi menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pengurus Komisariat Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkebunan, dan Pertanian (FKUI) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT SSDP untuk masa kerja 2025–2027.
Penandatanganan PKB ini dilakukan di kantor PT SSDP, Bandar Seikijang, pada hari Jumat, 21 November 2025, pukul 14.00 WIB, menegaskan komitmen kedua belah pihak dalam menjaga keharmonisan hubungan industrial.
Acuan Bersama untuk Kesejahteraan
Hadir dalam kesempatan ini dari pihak Manajemen adalah Mill Manager PT SSDP, Ery Yondra, didampingi KTU, Herbin E. Purba, dan Personalia/PGA, Azma Harita. Sementara itu, perwakilan dari Pengurus Komisariat FKUI KSBSI dihadiri oleh Ketua, Indrapuri Leman, dan Sekretaris, Samsul Bahri.
Ery Yondra, selaku Mill Manager PT SSDP, dalam sambutannya menekankan pentingnya dokumen tersebut.
”PKB ini adalah acuan bagi kita semua, antara perusahaan dengan Serikat Buruh FKUI KSBSI PT SSDP. Apabila ada usulan dari serikat buruh, tentu akan kita masukkan ke dalam PKB yang baru ini,” ujar Ery Yondra secara singkat.
Komitmen Stabilitas
Menanggapi hal tersebut, Ketua FKUI KSBSI yang akrab disapa Leman (Indrapuri Leman) menyampaikan kesepakatannya untuk sementara tidak mengajukan perubahan signifikan.
”Saya dan Sekretaris, Samsul Bahri, sudah sepakat bahwa saat ini belum ada perubahan atau usulan yang akan dimasukkan ke dalam PKB. Kalaupun ada, kami akan usulkan dan dibuatkan risalah perundingan di luar PKB. Hal ini untuk menjaga stabilitas kerja saat ini,” ungkap Leman.
Perpanjangan PKB ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, menandai berlakunya kesepakatan baru yang akan menjadi pedoman kerja dan hak-kewajiban bersama bagi karyawan PT SSDP Wilmar Group hingga tahun 2027.(R.39)
