Pelaku Pembakar Lahan di Bunut Ditangkap Satreskrim Polres Pelalawan

PELALAWAN RBC— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Lubuk Emas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (29/10/2026). Seorang pria berinisial P (38), yang berprofesi sebagai petani, berhasil diamankan petugas di lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/X/2026/SPKT Sat Reskrim Polres Pelalawan, tertanggal 29 Oktober 2026 tentang tindak pidana Karhutla.
Kronologi kejadian bermula saat saksi bersama rekannya sedang melakukan patroli rutin di area Desa Lubuk Emas dan menerima informasi mengenai adanya titik api. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi kejadian.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan lahan yang sedang terbakar serta seorang pria yang berupaya melarikan diri saat melihat kedatangan petugas. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pria tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, pelaku berinisial P (38), warga yang berdomisili di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti dan Desa Lubuk Emas, Kecamatan Bunut, mengakui perbuatannya. Kepada petugas, pelaku sempat berdalih bahwa ia sengaja menyalakan api dengan mancis berwarna merah untuk membakar sarang tawon.
Namun, hasil olah TKP oleh petugas menunjukkan tidak ditemukannya sarang tawon seperti yang diklaim pelaku. Petugas justru menemukan area bekas perambahan/imas milik pelaku serta lahan seluas kurang lebih 0,25 hektar (seperempat hektar) yang baru saja terbakar.
Api yang dinyalakan pelaku sempat merambat dan membesar ke tumpukan bambu di sekitar lokasi hingga tidak dapat dipadamkan sendiri oleh pelaku. Petugas patroli kemudian bergerak cepat menghubungi tim Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Arara Abadi untuk membantu proses pemadaman hingga api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga batang kayu sisa pembakaran serta satu buah korek api (mancis) berwarna merah. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bunut guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Plh. Kasat Reskrim Polres Pelalawan, IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H., membenarkan penangkapan tersangka pembakar lahan tersebut.
”Pelaku berhasil kami amankan saat jajaran melakukan patroli di lapangan dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Lahan yang terbakar diperkirakan seluas 0,25 hektar. Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan kami jerat dengan Pasal 56 Jo Pasal 108 UU Perkebunan, Pasal 98 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP Baru,” tegas IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H.
Polres Pelalawan terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak buruk Karhutla yang sangat merugikan kesehatan, lingkungan, serta perekonomian masyarakat luas. (PlmT)
