Pelatihan Para Legal Bantuan Pencari Keadilan menghadirkan pemateri pakar hukum dan bebera pejabat tinggi sebagai pemateri pelatihan
Pekanbaru, RBC – 10 Agustus 2025 – pelatihan para legal dengan tujuan membantu mengedukasi tentang hukum dan mendampingi masyarakat yang tersandung dalam kasus hukum. Paralegal dalam konteks hukum di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. UU Bantuan Hukum mengakui paralegal sebagai salah satu pemberi bantuan hukum, sementara Permenkumham mengatur lebih detail mengenai peran dan kualifikasi paralegal. Paralegal membantu masyarakat miskin dan buta hukum dalam mendapatkan akses keadilan, namun tidak beracara langsung di pengadilan.

Pelatihan ini berlangsung di gedung Universitas Lang kuning Riau pada tgl, 09/08/2025
dimulai dari Jam 07’30 wib sampai dengan selesai pemateri yang dibawakan oleh pakar hukum. Dr. Yusuf Daeng, SH, MH, Ph.D
Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Riau, Prov Dr Fahmi SH MH.
Direktur LBH Sandrego, Prof Dr Moh Yusuf
Daeng SH, MH.
Takkalah penting nya para pejabat tinggi Riau juga ikut sebagai pengajar seperti, Kabid Hukum polda Riau, Kombes Pol, Bapak Qori SH MH. Juga Kejati menjadi salah satu pemateri pelatihan KUHAP dalam kegiatan Paralegal ini. Selain itu juga menjadi pemateri, juga di hadiri kepala pengadilan agama Riau Ibuk, Azizah Ali SH MH.
Kabid bidang Hukum poda Riau. mengapresiasi saat di wawancarai oleh salah satu media Sensornews.id kegiatan Paralegal ini sangat membantu. untuk mengedukasi masyarat tentang Hukum di tengah tengah masyarakat. lewat Para Legal nanti nya Masyarakat kita juga bisa terdampingi bila tersandung kasus Hukum sehingga meminimalisir tindakan kesalah wewenangan di tengah tengah Masyarakat Khusus nya Riau.
usai pelatihan team panitia juga menyerahkan Sertifikat bukti pelatihan paralegal kepada para peserta yang mengikuti pelatihan paralegal.
sehingga kedepan nya, di tengah masyarakat Paralegal dapat mengedukasi tentang hukum bagi masyarakat yang memerlukan.
Pelatihan para legal ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada peserta tentang bagaimana membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Dengan demikian, diharapkan para legal dapat menjadi pendamping yang efektif bagi masyarakat yang tersandung dalam kasus hukum dan membantu mereka mendapatkan keadilan.
Rilis, Sitanggang
