Pemkab Solok Tinjau Lahan Adat di Alahan Panjang, Bahas Batas Wilayah dan Status HGU
Solok, RBC – Suasana sejuk Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, menjadi saksi kunjungan rombongan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok pada Sabtu (27/9/2025). Tim yang dipimpin sejumlah pejabat penting ini datang ke Convention Hall Alahan Panjang untuk menindaklanjuti persoalan status lahan adat yang belakangan ramai diperbincangkan.
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 800.1.11.1/…/DPRKPP-2025. Hadir dalam rombongan di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), Kepala Badan Keuangan Kabupaten Solok, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perumahan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Satpol PP dan Damkar, Camat Lembah Gumanti, Wali Nagari Alahan Panjang, serta perwakilan BPN Alahan Panjang.
Sebelum menuju lokasi yang menjadi objek pembahasan, rombongan terlebih dahulu menggelar dialog bersama Niniak Mamak dan Wali Nagari di Convention Hall. Pertemuan berlangsung hangat, namun tetap serius, mengingat topik yang dibahas menyangkut hak ulayat masyarakat adat.
Usai diskusi singkat, tim kemudian bergerak ke area lahan yang menjadi polemik. Di sana, Kepala Dinas menyampaikan pesan Bupati Solok kepada M. Harris, ahli waris kaum Melayu Kopong, untuk memastikan batas-batas wilayah adat yang saat ini dikelola keluarga mereka.
“Bupati memerintahkan kami menanyakan sejauh mana batas area yang Bapak olah saat ini,” ujar salah satu pejabat tim, dilansir dari Patroli 86.
Menjawab pertanyaan itu, M. Harris menyebutkan bahwa area yang mereka kelola baru sebagian kecil dari wilayah adat yang tercatat dalam peta tahun 1986. Ia menegaskan, berdasarkan informasi keluarga dan catatan sejarah, Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan tersebut telah berakhir sejak 2014.
“Jika HGU telah habis, sesuai UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 21, serta UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 17, tanah adat seharusnya kembali ke kaum pemilik awal,” tegas Harris.
Ia menambahkan, pemanfaatan lahan nantinya akan diarahkan untuk kesejahteraan anak kemenakan kaum adat.
Menanggapi penjelasan itu, perwakilan Pemkab Solok menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Jika keterangan Bapak benar, kami akan menerimanya. Namun, sesuai arahan Bupati, seluruh kegiatan di lokasi untuk sementara dihentikan,” kata pejabat yang memimpin tim.
M. Harris menyetujui arahan tersebut, namun meminta agar aktivitas pihak lain di atas lahan juga dihentikan. “Kami harap semua pihak menghentikan kegiatan, termasuk bangunan liar atau peminjaman lahan, agar tidak menimbulkan ketegangan,” ujarnya.
Pihak Pemkab pun berjanji akan menggelar pertemuan lanjutan dalam waktu dekat. “Kami akan menyediakan waktu untuk berdiskusi secepatnya,” ujar perwakilan tim.
M. Harris menyambut baik rencana tersebut. “Kami ingin Solok tetap sejuk dan damai, sesuai motto Bupati. Karena itu kami sampaikan hal ini sejak awal, agar tidak muncul persoalan di kemudian hari,” tutupnya.
Pertemuan singkat ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian masalah status tanah adat, sehingga kepastian hukum dapat terwujud dan keresahan masyarakat segera terjawab.(Patroli 86/Tim RBC)
