Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Mapolres Rohil: 79,98 Kg Sabu Dimusnahkan

​Rokan Hilir RBC, – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir menunjukkan komitmen serius dalam memerangi narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu dalam jumlah besar, mencapai 79,989 gram atau hampir 80 kilogram. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung transparan di halaman Mapolres Rokan Hilir pada Jumat, 5 Desember 2025, pukul 09.30 WIB.

​Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan pengungkapan kasus besar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil. Langkah ini menegaskan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang mengancam generasi muda di wilayah Riau.

​Acara pemusnahan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dan perwakilan instansi terkait, yang memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum. Mereka yang hadir antara lain:

​Wadir Narkoba Polda Riau: AKBP Nandang Lirama, S.I.K.

​Kapolres Rokan Hilir: AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H.

​Kepala BNK Kota Dumai: AKBP Sasli Rais, S.H., M.H.

​Perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pemkab Rohil (Asisten I), DPRD Rohil, dan Dinas Kesehatan.

​Dalam sambutan dan arahannya, Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Polres Rokan Hilir.

​“Penangkapan ini adalah keberhasilan yang patut diapresiasi. Dengan diamankannya barang bukti ini, banyak anak bangsa yang terselamatkan dari bahaya narkoba. Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat terus ditingkatkan dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar AKBP Nandang

​Total barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah 79,989 gram, setelah melalui penyisihan sampel yang diperlukan untuk pengujian laboratorium (Labfor Polda Riau) dan keperluan pembuktian di persidangan.

​Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para saksi, termasuk tersangka. Metode yang digunakan adalah dengan memasukkan sabu ke dalam air mendidih, kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai dan diaduk hingga benar-benar larut. Sisa cairan selanjutnya dibuang, memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

​Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah memperoleh penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

​Pemusnahan sabu hampir 80 kilogram ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga simbol komitmen Polri dalam melindungi masyarakat. Tindakan ini mencegah penumpukan barang bukti dan secara tegas menunjukkan keseriusan Polres Rohil dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa.

​Polri menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar adalah bentuk penyelamatan nyawa manusia dan bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang bebas dari ancaman narkotika.

​Polres Rokan Hilir berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergitas seluruh elemen masyarakat untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menjaga masa depan generasi bangsa. (rlis/sm)