Penasehat Hukum Mastra Apul Sihombing Sayangkan Sikap Notaris Yanter Simanjuntak 

PEKANBARU, RBC – Notaris Yanter Simanjuntak diduga lakukan tindakan yang melanggar kewajiban atau larangan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, diamana pada bulan Oktober 2024 anggota Notaris Yanter Simanjuntak ber inisial M M menemui Bapak Mastra di kedai kopi 99 yang beralamat di Jl.lintas timur Pangkalan Kerinci.

Kepada Mastra MM menyodorkan kertas kosong untuk ditanda tangani, sebelum ditanda tangani kertas kosong tersebut salah seorang dari anak Pak Mastra inisial EH meminta ayahnya untuk membuat wasiat atas beberapa ruko miliknya.

Bapak tolong buatkan surat wasiat kepada kami anak anak mu tujuanya apabila suatu saat ayahnya meninggal kami anak anak mu u tidak bertengkar memperebutkan harta harta bapak.

Terhadap adanya dugaan Malpraktek Notaris Yanter Simanjuntak tersebut Kuasa Hukum Mastra sudah menyurati Notaris Yanter Simanjuntak, kami telah berkirim surat kepada Saudara Yanter Simanjuntak didalam surat tersebut, kami minta data dan informasi dijanjikan apa kertas kosong yang ditandatangani klien kami tersebut begitu begitu disampaikan Apul Sihombing,S.H.,M.H selaku kuasa hukum Pak Mastra kepada media ini, Jumat (06/06/25).

Apul Sihombing menambahkan dari data yang ditemukan nya di akun sentuh tanahku milik Pak Mastra ditemukan adanya akta jual beli no 16/2024 dan Akta Jual beli No. 17/2024 sementara menurut pengakuan kliennya tidak pernah ada menjual ruko miliknya kepada siapapun.

Lebih lanjut Apul yang juga merupakan ketua DPD Riau Laskar Prabowo 08 menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Notaris tersebut itu pelanggaran Undang – undang Notaris setiap akta harus ditanda tangani dihadapan Notaris dan para penghadap harus dikenal oleh Notaris dan disaksikan dua orang saksi yang biasanya para anggota Notaris itu menjadi saksi.

Artinya bila benar adanya pendatanganan akta notaris dilakukan dikedai kopi itu pelanggaran berat, dan bila ditemukan unsur sengaja bujuk rayu atau rangkaian kebohongan yang bertu ji uan supaya Pak Mastra kehilangan haknya atas ruko miliknya yang melibatkan Notaris atau anggota nya harus dituntut secara pidana kata Apul dengan nada kesal.

Klien kami telah melaporkan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh Anaknya dan Anggota Notaris ke Polres Pelalawan, kami mendesak Polres agar mengusut tuntas dugaan persekongkolan jahat yang diduga dilakukan oleh EH bersama MM kita menunggu pengungkapan dari Polres Pelalawan tutup Apul.

 

Sementara itu ketika dikonfirmasi Yanter Simanjuntak,SH membenarkan bahwa Mario Manalu merupakan anak buahnya, Yanter membantah adanya menyodorkan kertas Kosong kepada Bapak Mastra, tapi Yanter mengaku kenal dengan Mastra. (Tim Bk:01)