Pencuri Knalpot Mobil Gran Max Ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci, Korban Rugi Rp12,5 Juta

PELALAWAN RBC– Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis katalis knalpot mobil Gran Max. Pelaku berinisial AD ditangkap di wilayah Pekanbaru tak lama setelah menjalankan aksinya pada Sabtu (17/10/2026).
Aksi pencurian tersebut terjadi di area parkir Hotel Aini, Jalan Maharaja Indera, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, sekitar pukul 03.20 WIB.
Korban berinisial RW (25), seorang wiraswasta asal Pekanbaru, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci pada Sabtu malam dengan nomor laporan LP/B/65/X/2026/SPKT/Polsek Pkl Kerinci/Polres Pelalawan/Polda Riau terkait tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejadian bermula pada Jumat (16/10/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban selesai bekerja dan beristirahat di Hotel Aini. Korban memarkirkan mobil Gran Max miliknya dengan nomor polisi B 9573 PCX di area parkir hotel.
Keesokan harinya, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, korban terkejut saat menyalakan mesin mobil karena suara knalpot berubah sangat bising. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa bagian katalis knalpot mobil telah dipotong dan raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp12.500.000,-.
Mendapat laporan dan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Pekanbaru, Kapolsek Pangkalan Kerinci segera menginstruksikan Kanit Reskrim bersama tim untuk bergerak cepat melakukan pengejaran.
Hasilnya, pelaku AD berhasil diamankan di Pekanbaru pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat melancarkan aksinya dengan motif ekonomi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 (satu) buah katalis knalpot mobil Gran Max milik korban.
1 (satu) buah pisau cutter yang diduga digunakan pelaku untuk merusak dan melepas komponen knalpot.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci guna proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. (PlmT)
